Sanusi Jalani Pemeriksaan Perdana Pasca Jadi Tersangka

Selasa, 05 April 2016 - 11:14 WIB
Sanusi Jalani Pemeriksaan...
Sanusi Jalani Pemeriksaan Perdana Pasca Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka. Mantan politikus Partai Gerindra itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

"Iya, dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Ariesman Widjaja)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Sanusi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.57 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, Sanusi irit bicara. Saat ditanya soal pihak-pihak yang menerima aliran suap dari PT APL, adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufiq itu berkilah.

"Nanti saja setelah saya di-BAP," kata Sanusi sambil nyelonong masuk ke dalam Gedung KPK.

Dalam kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎

Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL. Dia langsung dijadikan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda.

Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7791 seconds (0.1#10.140)