KPK Bidik Perusahaan Pengembang dalam Kasus Suap Proyek Reklamasi

Selasa, 05 April 2016 - 10:11 WIB
KPK Bidik Perusahaan Pengembang dalam Kasus Suap Proyek Reklamasi
KPK Bidik Perusahaan Pengembang dalam Kasus Suap Proyek Reklamasi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus menggali informasi dugaan suap pembahasan dua Raperda DKI Jakarta terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta pada pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis 31 Maret 2016.

Tak hanya pihak yang tertangkap dalam OTT, ke depan KPK juga akan menyasar perusahaan-perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi tersebut.

"KPK memberikan perhatian semua kasus reklamasi terutama Raperda Pantai Utara Jakarta. Saat ini fokus yang ditetapkan tersangka dan terjerat OTT pekan lalu lalu. Selanjutnya kami akan mulai melihat ke pihak lain," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Terkait kasus dugaan suap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal reklamasi di Teluk Jakarta ini, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mengajukan pencekalan terhadap bos PT Agung Sedayu Group (ASG) Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Ke depan, Yuyuk menyatakan, pihaknya akan menyasar perusahaan-perusahaan pengembang tersebut.

"Seperti PT APL, ASG juga menjadi salah satu perusahaan yang melakukan reklamasi itu," kata Yuyuk.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0246 seconds (0.1#10.140)