KPK Tetapkan Sanusi dan Bos Agung Podomoro Land Tersangka

Jum'at, 01 April 2016 - 20:08 WIB
KPK Tetapkan Sanusi dan Bos Agung Podomoro Land Tersangka
KPK Tetapkan Sanusi dan Bos Agung Podomoro Land Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 31 Maret 2016 malam di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

"MSN (M Sanusi) kami tetapkan sebagai tersangka dan AWJ (Ariesman Widjaja), Presiden Direktur PT APL (Agung Podomoro Land)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).

Agus menuturkan, Ariesman diduga memberikan uang suap kepada Sanusi melalui Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land.

Selanjutnya, Trinanda memberikan uang suap ini kepada seorang perantara berinisial GER yang menyerahkannya kepada Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada Kamis malam.

Usai transaksi, Tim Satgas KPK mengamankan Sanusi dan GER berikut uang suap sebagai barang bukti.

Tidak cukup sampai di situ, Tim Satgas KPK pun mengamankan Trinanda di kantor PT Agung Podomoro Land dan seorang perantara berinisial BER yang merupakan Sekretaris Direktur PT APL, di rumahnya, di daerah Rawa Mangun, Jakarta Timur.

Uang sebesar Rp1 miliar dan Rp140 juta yang diberikan Ariesman kepada Sanusi diduga merupakan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Pantura) yang masih dibahas DPRD DKI.
Kedua Raperda ini akan menjadi payung hukum proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7230 seconds (0.1#10.140)