Permintaan Keluarga Autopsi Jenazah Siyono Wajib Dipenuhi

Jum'at, 01 April 2016 - 14:38 WIB
Permintaan Keluarga Autopsi Jenazah Siyono Wajib Dipenuhi
Permintaan Keluarga Autopsi Jenazah Siyono Wajib Dipenuhi
A A A
JAKARTA - Jenazah warga Klaten, Jawa Tengah, Siyono yang tewas setelah ditangkap personel Densus 88 Antiteror Mabes Polri akan diautopsi untuk mengetahui kebenaran penyebab tewasnya. Autopsi ini merupakan permintaan dari pihak keluarga.

Komisioner Komnas HAM, Manajer Nasution mengatakan, permintaan autopsi dari keluarga setelah pihaknya terjun langsung ke lapangan menemui pihak keluarga Siyono.

"Autopsi yang akan dilakukan Komnas HAM atas permintaan keluarga dan itu hak," ujar Manajer dalam keterangan persnya di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016).

Dia mengingatkan, dalam perspektif HAM setiap warga negara berhak meminta autopsi ulang jika salah satu anggota keluarganya meninggal dunia secara tidak wajar.

"Hak itu yang Komnas HAM ingin menggunakan adalah satu fakta data dan informasi sesuai kewenangan kami di Undang-undang Nomor 39‬," jelasnya.

Autopsi jenazah Siyono juga atas permintaan dari pengacara keluarga yang berawal dari usaha istri Siyono agar negara mau mengungkap penyebab tewasnya sang suami.

"Maka negara wajib hukumnya hadir untuk melindungi dan memenuhi hak dasar warga negara. Tadi minta keadilan, negara minta supaya jangan ada intimidasi. Itu hak dasar yang harus dipenuhi," tandasnya.

Baca: Meninggalnya Siyono Masih Jadi Misteri Buat Keluarga.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7086 seconds (0.1#10.140)