Tiga Syarat Program Deradikalisasi Teroris Bisa Efektif
Rabu, 30 Maret 2016 - 14:50 WIB
Tiga Syarat Program Deradikalisasi Teroris Bisa Efektif
A
A
A
JAKARTA - Pemahamanan mengenai radikalisasi semakin meluas dan menjalar khususnya para penghuni lembaga pemasyarakatan yang ditengarai menimbulkan ide radikalisme tumbuh di sesama tahanan. Maka dari itu untuk meminimalisir perkembangan paham radikalisasi, dapat menggunakan program deradikalisasi.
Menurut Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar, deradikalisasi narapidana kasus terorisme sangat penting untuk menghilangkan ideologi paham radikalisme, supaya tidak menyebarkan dan membuat ide-ide radikalisme selama masa penahanan hingga dinyatakan bebas.
"Melihat perkembangan radikal perlu meninjau aspek deradikalisasi, khususnya penghuni lapas yang menjalani hukuman atas tindak pidana terorisme menjadi penting. Selain juga pemisahan secara fisik," kata Anang dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Oleh karena itu, ada tiga klasifikasi supaya program deradikalisasi dapat berjalan efektif. Pertama lapis paling atas yang ditujukan untuk pemimpin radikal agar ideolgi mengenai radikal terkikis.
Kedua, field commander alias komandan di lapangan atau yang biasanya dalam operasi kecil mereka menjadi pimpinan dari kelompok kecil itu. Bisa juga para pelatih dalam pelatihan bersenjata. Lapis terakhir, foot soldier alias anak buah.
"Dengan adanya klasifikasi lapisan untuk narapidana teroris dan pemisahan secara fisik, diharapkan dapat membuat program deradikalisasi efektif dan efisien," papar Anang.
Berdasarkan data, saat ini terdapat 201 napi teroris yang tersebar di seluruh Indonesia. Di tahun 2014-2015, 128 napi terpidana teroris mengikuti program deradikalisasi.
Dari keseluruhan mantan napi teroris yang berada di lembaga pemasyarakatan, 40 orangnya mengikuti program deradikalisasi. Tapi kemudian 31 orang justru mengulangi kejahatan teror tersebut.
Menurut Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar, deradikalisasi narapidana kasus terorisme sangat penting untuk menghilangkan ideologi paham radikalisme, supaya tidak menyebarkan dan membuat ide-ide radikalisme selama masa penahanan hingga dinyatakan bebas.
"Melihat perkembangan radikal perlu meninjau aspek deradikalisasi, khususnya penghuni lapas yang menjalani hukuman atas tindak pidana terorisme menjadi penting. Selain juga pemisahan secara fisik," kata Anang dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Oleh karena itu, ada tiga klasifikasi supaya program deradikalisasi dapat berjalan efektif. Pertama lapis paling atas yang ditujukan untuk pemimpin radikal agar ideolgi mengenai radikal terkikis.
Kedua, field commander alias komandan di lapangan atau yang biasanya dalam operasi kecil mereka menjadi pimpinan dari kelompok kecil itu. Bisa juga para pelatih dalam pelatihan bersenjata. Lapis terakhir, foot soldier alias anak buah.
"Dengan adanya klasifikasi lapisan untuk narapidana teroris dan pemisahan secara fisik, diharapkan dapat membuat program deradikalisasi efektif dan efisien," papar Anang.
Berdasarkan data, saat ini terdapat 201 napi teroris yang tersebar di seluruh Indonesia. Di tahun 2014-2015, 128 napi terpidana teroris mengikuti program deradikalisasi.
Dari keseluruhan mantan napi teroris yang berada di lembaga pemasyarakatan, 40 orangnya mengikuti program deradikalisasi. Tapi kemudian 31 orang justru mengulangi kejahatan teror tersebut.
(maf)