Pemerintah Didesak Bergerak Cepat Bebaskan 10 WNI yang Disandera
Selasa, 29 Maret 2016 - 14:24 WIB
Pemerintah Didesak Bergerak Cepat Bebaskan 10 WNI yang Disandera
A
A
A
YOGYAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta mendesak agar pemerintah bergerak cepat untuk menyelamatkan 10 WNI yang disandera kelompok milisi Abu Sayyaf di Filipina. Pasalnya, mereka meminta tebusan sekira Rp15 miliar.
"Pertama, musti dipastikan itu kelompok Abu Sayyaf atau bukan," ujae Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/3/2016).
Setelah memastikan kelompok perompak, Sukamta meminta agar upaya penyelamatan dilakukan pemerintah. "Pemerintah harus gerak cepat, selamatkan 10 WNI yang disandera," kata politisi PKS asal DIY itu.
Pihaknya mendesak supaya pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) segera ambil langkah taktis untuk diplomasi dan kerja sama dengan pemerintah Filipina.
Segera mencari solusi dengan pihak-pihak terkait. Misalnya, apakah dengan memenuhi tebusan Rp15 miliar itu satu-satunya solusi? Atau dengan solusi dan taktik lain yang lebih jitu.
"Langkah konkret pemerintah Indonesia sangat segera diperlukan mengingat, pertama adalah kewajiban negara untuk memberi perlindungan bagi warganya. Kedua, pihak penyandera memberi batas waktu hanya lima hari. Mudah-mudahan semua sandera bisa bebas dengan selamat," pungkasnya.
Informasinya, dua kapal Indonesia yakni Kapal Tunda Brahma 12 dan Kapal Tongkang Anand 12, telah dibajak kelompok yang mengaku Abu Sayyaf di Filipina. Kedua kapal itu membawa 7.000 ton batubara dan 10 awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Saat dibajak, kedua kapal dalam perjalanan dari Sungai Puting, Kalimantan Selatan, menuju Batangas, Filipina Selatan. Pembajakan terjadi di perairan Tawi-tawi, Filipina.
Belum pernah ada kejadian pembajakan kapal Indonesia diperairan itu. Baru kali ini dilaporkan ada pembajakan. Belum diketahui persis kapan pembajakan itu terjadi.
Namun, kapal mulai berlayar pada 15 Maret. Pemilik kapal baru mengetahui pembajakan setelah menerima telepon pada 26 Maret kemarin.
Sang penelepon mengaku dari kelompok Abu Sayyaf dan minta tebusan. Abu Sayyaf merupakan kelompok separatis yang ada di Filipina.
PILIHAN:
Tanggapan Pemerintah Soal Rencana Gedung Baru DPR
Kemlu Dinilai Punya Pengalaman Tangani Kasus Penyanderaan WNI
"Pertama, musti dipastikan itu kelompok Abu Sayyaf atau bukan," ujae Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/3/2016).
Setelah memastikan kelompok perompak, Sukamta meminta agar upaya penyelamatan dilakukan pemerintah. "Pemerintah harus gerak cepat, selamatkan 10 WNI yang disandera," kata politisi PKS asal DIY itu.
Pihaknya mendesak supaya pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) segera ambil langkah taktis untuk diplomasi dan kerja sama dengan pemerintah Filipina.
Segera mencari solusi dengan pihak-pihak terkait. Misalnya, apakah dengan memenuhi tebusan Rp15 miliar itu satu-satunya solusi? Atau dengan solusi dan taktik lain yang lebih jitu.
"Langkah konkret pemerintah Indonesia sangat segera diperlukan mengingat, pertama adalah kewajiban negara untuk memberi perlindungan bagi warganya. Kedua, pihak penyandera memberi batas waktu hanya lima hari. Mudah-mudahan semua sandera bisa bebas dengan selamat," pungkasnya.
Informasinya, dua kapal Indonesia yakni Kapal Tunda Brahma 12 dan Kapal Tongkang Anand 12, telah dibajak kelompok yang mengaku Abu Sayyaf di Filipina. Kedua kapal itu membawa 7.000 ton batubara dan 10 awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Saat dibajak, kedua kapal dalam perjalanan dari Sungai Puting, Kalimantan Selatan, menuju Batangas, Filipina Selatan. Pembajakan terjadi di perairan Tawi-tawi, Filipina.
Belum pernah ada kejadian pembajakan kapal Indonesia diperairan itu. Baru kali ini dilaporkan ada pembajakan. Belum diketahui persis kapan pembajakan itu terjadi.
Namun, kapal mulai berlayar pada 15 Maret. Pemilik kapal baru mengetahui pembajakan setelah menerima telepon pada 26 Maret kemarin.
Sang penelepon mengaku dari kelompok Abu Sayyaf dan minta tebusan. Abu Sayyaf merupakan kelompok separatis yang ada di Filipina.
PILIHAN:
Tanggapan Pemerintah Soal Rencana Gedung Baru DPR
Kemlu Dinilai Punya Pengalaman Tangani Kasus Penyanderaan WNI
(kri)