Bareskrim Masih Temukan Masalah Berkas Perkara Kasus Korupsi

Rabu, 23 Maret 2016 - 11:44 WIB
Bareskrim Masih Temukan Masalah Berkas Perkara Kasus Korupsi
Bareskrim Masih Temukan Masalah Berkas Perkara Kasus Korupsi
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar menuturkan, penegakan hukum terkait kasus korupsi yang selama ini ditangani Bareskrim Polri masih menjadi permasalahan ketika penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Menurut Anang, untuk mengatasi masalah tersebut dirinya mendorong seluruh jajarannya mengawal kebijakan pemerintah khususnya di bidang ekonomi, agar penyidik menggali fakta materil terkait suatu perbuatan.

“Khususnya dalam penyidikan korupsi yang menimbulkan kerugian negara, sehingga penyerahan berkas ke Kejaksaan tidak terjadi masalah dalam artian berkas tersebut sudah siap untuk disidangkan,” kata Anang Iskandar dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Selain itu, untuk mengatasi permasalah tersebut penyidik perlu memaksimalkan penggunaan data dari Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kepentingan aset tracking dan asset tracing tindak pidana korupsi.

“PPATK tidak membatasi dalam tahap apa data bisa diminta dan data apa saja yang bisa diminta. Untuk itu fasilitas tersebut seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh penyidik, khususnya penyidik di kewilayahan,” ungkap Anang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0915 seconds (0.1#10.140)