Kasus Suap APBD Muba, KPK Periksa 6 Tersangka Anggota DPRD

Jum'at, 18 Maret 2016 - 14:16 WIB
Kasus Suap APBD Muba,...
Kasus Suap APBD Muba, KPK Periksa 6 Tersangka Anggota DPRD
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pemeriksaan ini terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015.

Mereka yang dipanggil adalah Ketua Fraksi PAN DPRD Muba Ujang M Amin (UMA), Ketua Fraksi Golkar Jaini (J), Ketua Fraksi PKB Parlindungan Harahap (PH), Ketua Fraksi Nasdem Depy Irawan (DI), Ketua Fraksi PKS Dear Fauzul Azim (DFA) dan Ketua Fraksi Demokrat Iin Pebrianto (IP).

"Keenamnya diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).

Selain keenam tersangka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai swasta untuk dijadikan saksi bagi tersangka Iin Pebrianto. KPK menetapkan keenam tersangka itu pada 1 Maret 2016. Total jumlah tersangka dalam perkara ini adalah 16 orang.

Atas perbuatan tersebut keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Pasal 64 KUH Pidana.

Sementara Pengadilan Negeri (PN) Palembang sudah menjatuhkan vonis untuk empat tersangka pertama. Sedangkan enam tersangka lain, KPK melimpahkan perkara ke PN Tipikor Palembang pada 25 Februari 2016.

Perkara dugaan suap anggota DPRD Musi Banyuasin ini mencuat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 malam.

Perkara ini berkaitan dengan persetujuan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp2,56 miliar.

Duit yang ditemukan di dalam tas besar merah marun itu diduga adalah uang panjar. OTT tersebut juga menyeret empat orang tersangka, yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Keempatnya telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di PN Palembang. Sementara keenam tersangka lain dipindahkan ke Rutan Palembang sehubungan dengan pelaksanaan sidang di daerah yang sama.

Keenam tersangka tersebut adalah Bupati Muba nonaktif, Pahri Azhari, dan istrinya, Lucianty. Dari DPRD Musi Banyuasin ialah Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
Pahri dan Lucianty disebut sebagai pihak penyuap. Duit suap itu diberikan agar pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin lancar. Namun duit suap yang dibagikan ke anggota DPRD ternyata berasal dari urunan para kepala dinas.

Pilihan:

Ani Yudhoyono Nyapres, Marzuki Alie Bilang Belanda Masih Jauh
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9305 seconds (0.1#10.140)