Bareskrim Ungkap Praktik Perdagangan Orang ke Korsel
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap seorang pelaku atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Korea Selatan (Korsel).
Tersangka itu diketahui bernama Sunata alias S. Dalam melakukan aksinya, Sunata menjanjikan para korban untuk bekerja di sebuah perusahaan tertentu atau untuk menjadi anak buah kapal nelayan.
“Mereka dijanjiin kerja di perusahaan tapi saat di sana (Korea) malah bekerja sebagai pemanen sayur lobak dan jadi penambak,” ujar Kasubdit III Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Fana di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/3/2016).
Menurut Umar Fana, Sunata telah berhasil memakan korban sebanyak 26 orang yang berasal dari daerah Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka umumnya diiming-imingi akan diberikan gaji 80 hingga 110 won dalam sehari.
“Janjinya 100 won tapi dipotong 30 won, itu buat ganti ongkos keberangkatan mereka (korban) dari Indonesia ke Korea yang mencapai Rp60 juta rupiah hingga Rp115 juta rupiah,” kata Umar.
Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang berbunyi setiap orang yang membawa warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia dipidana minimal tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta dikenakan denda minimal Rp120 juta dan maksinal Rp600 juta.
PILIHAN:
Jokowi Kaji Masa Depan Wisma Atlet Hambalang
Ini Alasan Jokowi Tinjau Wisma Atlet Hambalang
Tersangka itu diketahui bernama Sunata alias S. Dalam melakukan aksinya, Sunata menjanjikan para korban untuk bekerja di sebuah perusahaan tertentu atau untuk menjadi anak buah kapal nelayan.
“Mereka dijanjiin kerja di perusahaan tapi saat di sana (Korea) malah bekerja sebagai pemanen sayur lobak dan jadi penambak,” ujar Kasubdit III Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Fana di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/3/2016).
Menurut Umar Fana, Sunata telah berhasil memakan korban sebanyak 26 orang yang berasal dari daerah Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka umumnya diiming-imingi akan diberikan gaji 80 hingga 110 won dalam sehari.
“Janjinya 100 won tapi dipotong 30 won, itu buat ganti ongkos keberangkatan mereka (korban) dari Indonesia ke Korea yang mencapai Rp60 juta rupiah hingga Rp115 juta rupiah,” kata Umar.
Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang berbunyi setiap orang yang membawa warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia dipidana minimal tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta dikenakan denda minimal Rp120 juta dan maksinal Rp600 juta.
PILIHAN:
Jokowi Kaji Masa Depan Wisma Atlet Hambalang
Ini Alasan Jokowi Tinjau Wisma Atlet Hambalang
(kri)