Bupati Bener Meriah Digelandang ke Rutan Guntur

Rabu, 16 Maret 2016 - 22:37 WIB
Bupati Bener Meriah...
Bupati Bener Meriah Digelandang ke Rutan Guntur
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang pada tahun 2011.

Ruslan ditahan usai menjalani pemeriksaan. Dia meninggalkan Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK dan langsung bergegas memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Guntur.

KPK menahan Ruslan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. "RAG (Ruslan Abdul Gani) ditahan di (Rutan) Guntur," kata Pelaksana Harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2016) malam.

Ruslan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2015. Ruslan diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Atas perbuatannya, Ruslan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


PILIHAN:


Digugat Djan Faridz Rp1 Triliun, Pemerintah Tunjuk Jaksa Agung
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)