Kicauan Tifatul Sembiring di Twitter Bikin Gerah Waria
A
A
A
JAKARTA - Kicauan Anggota DPR Tifatul Sembiring soal Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di media sosial Twitter belum lama ini dipersoalkan.
Dua orang waria mendatangi Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Gedung DPR untuk melaporkan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Namun mereka akhirnya memutuskan menunda melaporkan Tifatul lantaran tidak mengetahui tentang prosedur pelaporan.
Alhasil mereka hanya membagi-bagikan seleberan berisi pernyataan sikap mereka kepada wartawan. Salah satu tuntutan para waria itu adalah mendesak MKD menjatuhkan sanksi teguran dan sanksi ke Tifatul Sembiring.
Kemudian, mereka meminta kepolisian menindaklanjuti pernyataan Tifatul yang dianggap berbau hate speech atau ujaran kebencian. Para waria itu juga meminta perlindungan dan advokasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Minta pembelaan saja," ujar Almira, salah satu waria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Mereka memprotes kicauan Tifatul yang mengutip tentang hadis tentang perbuatan kaum Nabi Luth. Di samping itu mereka mengklaim keberadaan kelompok minoritas‎ waria telah ada sejak tahun 1969, dinamakan Wadam.
Mereka tergabung dalam Himpunan Wadam Djakarta (Hiwad) yang difasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin.
Mereka juga mengklaim sudah diakui pemerintah lewat Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2002 terkait kelompok minoritas, dengan jaminan rasa aman atas hak kebebasan dalam Pasal 28 UUD 1945.
PILIHAN:
Pemerintah Siap Hadapi Gugatan PPP Djan Faridz
Dua orang waria mendatangi Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Gedung DPR untuk melaporkan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Namun mereka akhirnya memutuskan menunda melaporkan Tifatul lantaran tidak mengetahui tentang prosedur pelaporan.
Alhasil mereka hanya membagi-bagikan seleberan berisi pernyataan sikap mereka kepada wartawan. Salah satu tuntutan para waria itu adalah mendesak MKD menjatuhkan sanksi teguran dan sanksi ke Tifatul Sembiring.
Kemudian, mereka meminta kepolisian menindaklanjuti pernyataan Tifatul yang dianggap berbau hate speech atau ujaran kebencian. Para waria itu juga meminta perlindungan dan advokasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Minta pembelaan saja," ujar Almira, salah satu waria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Mereka memprotes kicauan Tifatul yang mengutip tentang hadis tentang perbuatan kaum Nabi Luth. Di samping itu mereka mengklaim keberadaan kelompok minoritas‎ waria telah ada sejak tahun 1969, dinamakan Wadam.
Mereka tergabung dalam Himpunan Wadam Djakarta (Hiwad) yang difasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin.
Mereka juga mengklaim sudah diakui pemerintah lewat Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2002 terkait kelompok minoritas, dengan jaminan rasa aman atas hak kebebasan dalam Pasal 28 UUD 1945.
PILIHAN:
Pemerintah Siap Hadapi Gugatan PPP Djan Faridz
(dam)