Pemerintah Harap Revisi UU Pilkada Tak Jegal Calon Independen

Rabu, 16 Maret 2016 - 15:20 WIB
Pemerintah Harap Revisi UU Pilkada Tak Jegal Calon Independen
Pemerintah Harap Revisi UU Pilkada Tak Jegal Calon Independen
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur calon independen sudah cukup baik.

"Kalau kemudian katakanlah ada usulan perubahan, jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup menghalang-halangi calon independen," ujar Pramono di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Menurut Pramono, pesta demokrasi di Indonesia melalui pilkada telah mendapat pujian positif dari dunia internasional. Sehingga peran partai politik diharapkan tidak sampai mengesampingkan peran perseorangan.

"(Calon independen) itu sebuah keniscayaan yang terjadi dalam demokrasi," ujarnya.

Dalam rapat terbatas mengenai Pilkada, kata Pramono, Presiden telah memberi arahan agar setiap konstentan pilkada mendapat hak yang seimbang.

"Posisi pemerintah sampe hari ini menganggap bahwa hal yang berkaitan dengan independen sudah cukup diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015," pungkasnya.

PILIHAN:

KPK Kembali Periksa Mantan Politikus PDIP Damayanti

Golkar Mengaku Prihatin Atas Penahanan Budi Supriyanto
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6941 seconds (0.1#10.140)
pixels