KPU Pastikan Program Tahapan Pilkada 2017 Sama dengan 2015
Selasa, 15 Maret 2016 - 03:07 WIB
KPU Pastikan Program Tahapan Pilkada 2017 Sama dengan 2015
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, penyusunan draft Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 masih mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015.
Oleh karena itu, pada prinsipnya tahapan yang dijalankan sama dengan aturan yang dibuat untuk Pilkada 2015. "Secara keseluruhan mengenai jadwal, program tahapan sama dengan Pilkada 2015. Hanya tanggalnya saja yang diubah," ujar Husni saat membuka kegiatan uji publik draft PKPU tentang tahapan program dan jadwal di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Menurut Husni, meski PKPU tentang tahapan program dan jadwal di Pilkada 2015 tidak mengalami perubahan atau pencabutan, namun persoalan tanggal ini tetap harus diperbarui. Berbeda dengan PKPU lainnya yang masih bisa digunakan tanpa harus diperbarui.
Contohnya, kata Husni, aturan untuk calon yang akan maju dari jalur independen, maka proses yang digunakan masih sama. "Formulir masih berlaku diaturan lalu, atau jika partai sudah melakukan penjaringan maka syarat pencalonan yang diberikan pada para peminat itu mengacu dari syarat PKPU," ungkapnya.
PILIHAN:
Ini Dia Menteri Terkaya di Kabinet Kerja
Soal Menteri Gaduh, Sikap Johan Budi Dikritik
Oleh karena itu, pada prinsipnya tahapan yang dijalankan sama dengan aturan yang dibuat untuk Pilkada 2015. "Secara keseluruhan mengenai jadwal, program tahapan sama dengan Pilkada 2015. Hanya tanggalnya saja yang diubah," ujar Husni saat membuka kegiatan uji publik draft PKPU tentang tahapan program dan jadwal di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Menurut Husni, meski PKPU tentang tahapan program dan jadwal di Pilkada 2015 tidak mengalami perubahan atau pencabutan, namun persoalan tanggal ini tetap harus diperbarui. Berbeda dengan PKPU lainnya yang masih bisa digunakan tanpa harus diperbarui.
Contohnya, kata Husni, aturan untuk calon yang akan maju dari jalur independen, maka proses yang digunakan masih sama. "Formulir masih berlaku diaturan lalu, atau jika partai sudah melakukan penjaringan maka syarat pencalonan yang diberikan pada para peminat itu mengacu dari syarat PKPU," ungkapnya.
PILIHAN:
Ini Dia Menteri Terkaya di Kabinet Kerja
Soal Menteri Gaduh, Sikap Johan Budi Dikritik
(kri)