HT Akan Beberkan soal M8 di Kejagung

Sabtu, 12 Maret 2016 - 22:42 WIB
HT Akan Beberkan soal M8 di Kejagung
HT Akan Beberkan soal M8 di Kejagung
A A A
JAKARTA - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menyatakan siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus restitusi pajak Mobile 8 (M8). Bahwa dikabarkan HT mangkir memenuhi panggilan Kejagung adalah tidak benar. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum HT, Hotman Paris Hutapea ketika dihubungi, Sabtu (12/3/2016).

Hotman mengatakan, ketidakhadiran HT karena surat yang dilayangkan Kejagung baru sampai pada Selasa (8/3/2016) sore dan diterima asistennya. Sedangkan pada Rabu (9/3/2016) merupakan hari libur bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Kemudian pada Kamis (10/3/2016), HT sudah melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

“Jadi salah kalau HT dibilang mangkir, melainkan karena suratnya belum sampai ke beliau,” tandas Hotman.

Bahkan, menurut Hotman, HT justru ingin cepat-cepat memenuhi panggilan penyidik. Sebab, HT ingin menjelaskan dan mengklarifikasi bahwa tidak ada kesalahan dalam restitusi pajak M8. HT juga akan menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Ini untuk menepis tuduhan yang mengarah kepadanya, juga untuk menjelaskan masalah pajak kepada penyidik,” tegasnya.

Hotman juga menyatakan, atas perintah HT, pihaknya sudah mengirim surat ke Kejagung agar dilakukan penjadwalan ulang pada 20 Maret 2016. Namun, Kejagung sudah menjadwalkan pada 24 Maret mendatang.

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Irawan pada 26 Februari 2016 di Bali pernah menyatakan bahwa Ditjen Pajak tidak menemukan pelanggaran aturan oleh M8 terkait restitusi pajak. Menurut Irawan saat itu, angka pajak keluar dan masuk sudah diperiksa. Dan hasilnya, tidak ada yang diselewengkan.

“Karena tidak ada aturan yang dilanggar, normal sih sebenarnya. Kita enggak ngerti kenapa diperkarakan,” ungkap Irawan.

Menurut dia, status restitusi pajak M8 sudah benar dan tidak menimbulkan kerugian negara serta tidak seharusnya masuk ranah
Kejaksaan Agung (Kejagung). “Status sudah benar, enggak ada kerugian negara,” katanya.

Irawan juga menjelaskan, dari sisi pajak masuk ke negara tidak ada masalah meski sempat ada informasi yang menyebutkan pajak keluar negara lebih besar dari semestinya. “Dari sisi pajak masuk tidak ada masalah, sudah cek benar,” paparnya.

Senada juga disampaikan Ketua Panja Penegakan Hukum Kasus M8 Desmond J Mahesa. Menurut Desmond, dirjen pajak dalam keterangannya kepada panja sudah menyatakan bahwa dalam konteks restitusi pajak yang dilakukan PT Mobile pada saat itu, tidak mengandung unsur pelanggaran pajak.

Karena itu, Desmond pun mempertanyakan data yang diperoleh Kejagung terkait restitusi pajak M8. Padahal, pajak merupakan data yang tidak bisa diberikan secara mudah karena menyangkut rahasia pembayar pajak.

“Data yang dikembangkan oleh kejaksaan itu menurut dirjen pajak boleh dikatakan ilegal. Dan dia mengakui, pernah dipanggil oleh kejaksaan dan sudah menjelaskan tidak ada pelanggaran,” ungkap Desmond.

Panja juga sudah memanggil dua pakar hukum untuk dimintai pendapat. Mereka, kata Desmon, menjelaskan jika dalam kasus Mobile 8 tidak terdapat tindak pidana. Karena itu, seharusnya pengembangan kasus tersebut sudah masuk ke ranah Otoritas Jasa Keuangan, bukan ke wilayah Kejagung.

Sementara itu sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengakui sudah ada keterangan dari kuasa hukum HT terkait ketidakhadirannya dalam panggilan penyidik pada Jumat (11/3/2016).

Menurut Amir, sesuai keterangan, HT tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan sedang berada di luar kota. “Pemeriksaan selanjutnya hari Senin atau Selasa minggu ke 4 bulan Maret,” ungkap Amir.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6622 seconds (0.1#10.140)