Jokowi Diminta Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc. Pengadilan HAM Ad Hoc itu dinilai perlu dibentuk untuk menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pakar Hukum dari Universitas Satyagama Kaspudin Noor berpendapat, Pengadilan HAM Ad Hoc bisa dibentuk dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh Presiden Jokowi.
Kaspudin mengatakan, Presiden Jokowi perlu memikirkan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc tersebut. "Kalau korupsi kan ada pengadilannya, militer juga ada pengadilan militer. Nah Pengadilan HAM-nya tidak ada di Indonesia, itu harus dipikirkan Presiden Jokowi," ujar Kaspudin yang merupakan mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) ini saat dihubungi Sindonews, Jumat (11/3/2016).
Dirinya juga mengaku saat masih menjabat sebagai Komisioner Komjak pernah menerima pengaduan dari para keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Pelanggaran HAM tidak akan selesai dengan baik apabila belum dibentuknya Pengadilan HAM-nya, supaya ada pembuktiannya," tutur Kaspudin.
Diketahui, Komisi Kejaksaan (Komjak) telah menerima pengaduan tentang mandeknya proses penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mandeknya proses penyelesaian kasus itu dilaporkan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada hari ini.
Ketujuh perkara yang mandek yaitu peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, peristiwa Talangsari Lampung, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa 1965/1969, serta peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003.
PILIHAN:
Idrus Marham: Nurdin Halid Jadi Ketua SC Munaslub Tak Bisa Diubah
Ade Komarudin Ikrarkan Diri Maju Jadi Caketum Golkar
Pakar Hukum dari Universitas Satyagama Kaspudin Noor berpendapat, Pengadilan HAM Ad Hoc bisa dibentuk dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh Presiden Jokowi.
Kaspudin mengatakan, Presiden Jokowi perlu memikirkan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc tersebut. "Kalau korupsi kan ada pengadilannya, militer juga ada pengadilan militer. Nah Pengadilan HAM-nya tidak ada di Indonesia, itu harus dipikirkan Presiden Jokowi," ujar Kaspudin yang merupakan mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) ini saat dihubungi Sindonews, Jumat (11/3/2016).
Dirinya juga mengaku saat masih menjabat sebagai Komisioner Komjak pernah menerima pengaduan dari para keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Pelanggaran HAM tidak akan selesai dengan baik apabila belum dibentuknya Pengadilan HAM-nya, supaya ada pembuktiannya," tutur Kaspudin.
Diketahui, Komisi Kejaksaan (Komjak) telah menerima pengaduan tentang mandeknya proses penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mandeknya proses penyelesaian kasus itu dilaporkan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada hari ini.
Ketujuh perkara yang mandek yaitu peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, peristiwa Talangsari Lampung, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa 1965/1969, serta peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003.
PILIHAN:
Idrus Marham: Nurdin Halid Jadi Ketua SC Munaslub Tak Bisa Diubah
Ade Komarudin Ikrarkan Diri Maju Jadi Caketum Golkar
(kri)