Kasus Grand Indonesia Dinilai Masuk Ranah Perdata

Jum'at, 11 Maret 2016 - 15:40 WIB
Kasus Grand Indonesia...
Kasus Grand Indonesia Dinilai Masuk Ranah Perdata
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan penyimpangan terkait kerja sama sistem membangun, mengelola, dan menyerahkan (built, operate, and transfer/BOT) antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)-PT Grand Indonesia (GI) dinilai masuk ranah perdata.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak bisa begitu saja membawanya ke ranah pidana.

"Bagaimana (bisa) sebuah perjanjian kesepakatan perdata, lalu dipidanakan, hanya karena ada klaim kelemahan dari salah satu pihak yang membuat kesepakatan?" tegas pakar hukum Margarito Kamis ketika dimintai pendapatnya oleh wartawan di Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Dia menjelaskan karena perjanjian BOT adalah perjanjian bisnis yang masuk ranah perdata maka jika di kemudian hari ditemukan ada kelemahan atau kekurangan, para pihak yang mengikat perjanjian itu mestinya memperbaiki. Bukan sebaliknya, secara sepihak membawa masalah itu ke ranah pidana.

"Pada dasarnya dengan menyetujui dan menandatangani perjanjian BOT ini, pemerintah sebenarnya tengah melakukan bisnis, yaitu bisnis kerja sama aset yang dimiliki dengan pihak swasta. Nah, dalam berbisnis, pasti ada potensi untung dan sebaliknya merugi. Jika pemerintah merasa ada kerugian, ya perjanjian itu harus direvisi," papar Margarito.

Dia pun menyarankan agar para pihak yang telah mengikat perjanjian BOT ini duduk bersama untuk membicarakan isi perjanjian tersebut.

"Solusi terbaik adalah duduk bersama, lalu me-review pasal-pasal perjanjian yang dinilai ada potensi kerugian. Dengan begitu masalah bisa selesai, bukan ribut dan membawa ke ranah pidana," tutur Margarito.

Seperti diketahui, saat ini Kejagung melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam kerjasama BOT antara HIN dan CKBI-Grand Indonesia. Kejagung menduga telah terjadi kerugian negara dalam kerja sama BOT itu.


PILIHAN:

Soal Reshuffle Kabinet, Luhut: Tanya Rumput yang Bergoyang
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0886 seconds (0.1#10.140)