Selamatkan Kerugian Negara, KPK Didesak Tuntaskan Kasus JICT
Kamis, 10 Maret 2016 - 15:24 WIB
Selamatkan Kerugian Negara, KPK Didesak Tuntaskan Kasus JICT
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menuntaskan kasus perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Penuntasan kasus ini diharapkan bisa menyelamatkan kerugian negara akibat perpanjangan kontrak tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pekerja (Trade Union) PT. JICT, Firmansyah menganggap, yang dilakukan Hutchison selama di JICT juga melecehkan bangsa Indonesia.
"Kalau ada investor model Hutchison yang nekat melakukan kerja sama tanpa patuh kepada undang-undang, sebaiknya hengkang saja dari tanah air," ujar Firmansyah di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Firmansyah dalam aksi unjuk rasa bersama ratusan pekerja JICT dan pekerja di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok selain membawa beberapa poster dan spanduk berisi tuntutan juga menggelar aksi teatrikal tentang penolakan terhadap Hutchison.
Baca: Dirut Pelindo II Dilaporkan ke KPK.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pekerja (Trade Union) PT. JICT, Firmansyah menganggap, yang dilakukan Hutchison selama di JICT juga melecehkan bangsa Indonesia.
"Kalau ada investor model Hutchison yang nekat melakukan kerja sama tanpa patuh kepada undang-undang, sebaiknya hengkang saja dari tanah air," ujar Firmansyah di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Firmansyah dalam aksi unjuk rasa bersama ratusan pekerja JICT dan pekerja di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok selain membawa beberapa poster dan spanduk berisi tuntutan juga menggelar aksi teatrikal tentang penolakan terhadap Hutchison.
Baca: Dirut Pelindo II Dilaporkan ke KPK.
(kur)