Diduga Ada Tukar Guling Kasus di Balik Deponering AS dan BW
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dikritik loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto.
Tri Dianto yang juga merupakan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini menilai, Kejagung telah membuat kegaduhan dengan memberikan deponering kasus AS dan BW.
"Menurut saya sangat disayangkan sekali jaksa agung mengeluarkan deponering perkara AS dan BW," ujar Tri Dianto kepada Sindonews, Rabu (9/3/2016).
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Cilacap ini pun yakin ada tukar guling kasus di balik keputusan deponering dari Jaksa Agung HM Prasetyo itu.
"Kita tahu jaksa agung dari partai politik dan kita juga tahu jaksa agung di sebut dalam kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif," tandasnya.
PILIHAN:
Jokowi Pantau Gerhana Matahari dari Istana Bogor
Kewenangan Jaksa Agung Soal Deponering Digugat ke MA dan MK
Tri Dianto yang juga merupakan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini menilai, Kejagung telah membuat kegaduhan dengan memberikan deponering kasus AS dan BW.
"Menurut saya sangat disayangkan sekali jaksa agung mengeluarkan deponering perkara AS dan BW," ujar Tri Dianto kepada Sindonews, Rabu (9/3/2016).
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Cilacap ini pun yakin ada tukar guling kasus di balik keputusan deponering dari Jaksa Agung HM Prasetyo itu.
"Kita tahu jaksa agung dari partai politik dan kita juga tahu jaksa agung di sebut dalam kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif," tandasnya.
PILIHAN:
Jokowi Pantau Gerhana Matahari dari Istana Bogor
Kewenangan Jaksa Agung Soal Deponering Digugat ke MA dan MK
(kri)