Tanggapan Hajriyanto Terkait Nurdin Halid Ketua SC Munas Golkar
A
A
A
JAKARTA - Politikus senior Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari menilai wajar terhadap sejumlah penolakan atas ditunjuknya Nurdin Halid sebagai Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang rencananya digelar April 2016 mendatang.
Menurut Hajriyanto, penolakan sejumlah pihak itu cukup beralasan. Munas atau munaslub yang tengah digagas kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical) mengusung semangat demokratis dan berkeadilan.
Hal itu pula yang harus tercermin dalam kepanitiaan munas, terutama SC. "Pak Nurdin memiliki pengalaman dalam Munas Bali yang kemudian menghasilkan ketidakpuasan berujung konflik dalam setahun ini," ucap Hajriyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Menurut Hajriyanto, idealnya Ketua SC Munas diemban oleh tokoh yang dapat menegakkan nilai demokratis, berkeadilan, baik di dalam maupun di luar kubu manapun.
Bagi Hajriyanto, SC bukan badan otonom mutlak, sehingga seakan-akan SC berhak menentukan segala sesuatu terkait munas.
"Harus dimuat mekanisme SC selalu melaporkan periodik, konsep yang hendak dibawa munas dalam rapat pleno. Misalnya setiap minggu SC menyampaikan perkembangan di rapat pleno. Dengan demikian SC bukan badan terpisah dan otonom segala sesuatunya," ucap Hajriyanto.
Menurut Hajriyanto, penolakan sejumlah pihak itu cukup beralasan. Munas atau munaslub yang tengah digagas kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical) mengusung semangat demokratis dan berkeadilan.
Hal itu pula yang harus tercermin dalam kepanitiaan munas, terutama SC. "Pak Nurdin memiliki pengalaman dalam Munas Bali yang kemudian menghasilkan ketidakpuasan berujung konflik dalam setahun ini," ucap Hajriyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Menurut Hajriyanto, idealnya Ketua SC Munas diemban oleh tokoh yang dapat menegakkan nilai demokratis, berkeadilan, baik di dalam maupun di luar kubu manapun.
Bagi Hajriyanto, SC bukan badan otonom mutlak, sehingga seakan-akan SC berhak menentukan segala sesuatu terkait munas.
"Harus dimuat mekanisme SC selalu melaporkan periodik, konsep yang hendak dibawa munas dalam rapat pleno. Misalnya setiap minggu SC menyampaikan perkembangan di rapat pleno. Dengan demikian SC bukan badan terpisah dan otonom segala sesuatunya," ucap Hajriyanto.
(maf)