Kewenangan Kejaksaan Diminta Tak Ditafsirkan Semena-mena

Senin, 07 Maret 2016 - 16:11 WIB
Kewenangan Kejaksaan Diminta Tak Ditafsirkan Semena-mena
Kewenangan Kejaksaan Diminta Tak Ditafsirkan Semena-mena
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Nasir Jamil menilai, langkah Jaksa Agung deponering kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) janggal.

Disebutkan Nasir, kejanggalan itu timbul lantaran sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo pernah menyatakan siap melanjutkan kasus AS dan BW ke pengadilan.

"Namun faktanya justru ada deponering pascaberkas kasus dilengkapi oleh pihak Kepolisian," ucap Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2016).

Karenanya Nasir mengusulkan, agar ada penelitian akademis terhadap Undang-undang (UU) Kejaksaan, terlebih terhadap pasal yang mengatur tentang wewenang Jaksa Agung.

"Jangan sampai ada kewenangan Kejaksaan diimplementasikan secara sewenang-wenang. Penggunaan wewenang ini lebih banyak kepentingan politiknya daripada kewenangan hukum," kata Nasir.

Karenanya lanjut Nasir, Komisi III dalam waktu dekat akan meminta klarifikasi terhadap Jaksa Agung terkait kebijakan deponering kasus AS dan BW.

"Agar kewenangan tidak suka-suka digunakan, Jaksa Agung harus jelaskan agar tidak ada tanda tanya di publik," tegas Nasir.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6555 seconds (0.1#10.140)
pixels