Komisi III Lakukan Kajian Akademis Deponering Kasus AS dan BW

Senin, 07 Maret 2016 - 14:28 WIB
Komisi III Lakukan Kajian...
Komisi III Lakukan Kajian Akademis Deponering Kasus AS dan BW
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyatakan deponering terhadap mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjajanto (BW) telah mendegradasi wibawa kepolisian.

"Dua deponering Abraham Samad dan Bambang tidak layak. Kami akan tanyakan langsung kepada jaksa agung," ujar Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2016).

Politikus Partai Gerindra ini mencurigai adanya unsur tertentu dalam kasus deponering tersebut. Pasalnya, kata Desmond, Komisi III tidak menemukan alasan logis atas deponering dua kasus tersebut.

"Kalau dilakukan, ada tujuan apa jaksa agung melakukan ini. Rapat pleno Komisi III secara resmi menolak deponering," katanya.

Karenanya, dalam waktu dekat Komisi III akan mengkaji secara akademis dan memanggil jaksa agung terkait pemberian deponering kepada AS dan BW.

"Kami akan kaji secara akademis deponering ini. Kami juga akan minta keterangan jaksa agung," ucap Desmond.

PILIHAN:
MUI Jabar: Ada Kekuatan yang Mendorong Eksistensi LGBT

Menteri Kabinet Kerja Gaduh, Ketegasan Jokowi Dipertanyakan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)