Kapolri: Buat Apa Kita Usut Kalau Tak Sampai ke Pengadilan
Jum'at, 04 Maret 2016 - 16:17 WIB
Kapolri: Buat Apa Kita Usut Kalau Tak Sampai ke Pengadilan
A
A
A
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyayangkan sikap Jaksa Agung HM Prasetyo yang telah melakukan deponering terhadap kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
“Buat apa kita proses kalau tidak sampai ke pengadilan,” ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Badrodin menjelaskan, jika kasus tersebut tetap berjalan dan sampai ke pengadilan akan membuktikan apakah mereka bersalah atau tidak. Sedangkan kalau diberhentikan, hakikat hukum tidak bisa diwujudkan dan menimbulkan banyak pertanyaan.
“Karena di pengadilan hakikat hukum itu bisa diwujudkan. Kalau hanya sampai ke penyidikan saja, berarti ada tanda tanya, apakah orang ini bersalah atau tidak,” kata Badrodin.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung telah melakukan deponering terhadap kasus yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan alasan demi kepentingan umum agar tidak menyurutkan pemberantasan korupsi.
“Memang kalau Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diproses ke pengadilan, terus penegakan hukum atau korupsi, berhenti? Kan masyarakat bisa jawab,” tandas Badrodin.
“Buat apa kita proses kalau tidak sampai ke pengadilan,” ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Badrodin menjelaskan, jika kasus tersebut tetap berjalan dan sampai ke pengadilan akan membuktikan apakah mereka bersalah atau tidak. Sedangkan kalau diberhentikan, hakikat hukum tidak bisa diwujudkan dan menimbulkan banyak pertanyaan.
“Karena di pengadilan hakikat hukum itu bisa diwujudkan. Kalau hanya sampai ke penyidikan saja, berarti ada tanda tanya, apakah orang ini bersalah atau tidak,” kata Badrodin.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung telah melakukan deponering terhadap kasus yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan alasan demi kepentingan umum agar tidak menyurutkan pemberantasan korupsi.
“Memang kalau Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diproses ke pengadilan, terus penegakan hukum atau korupsi, berhenti? Kan masyarakat bisa jawab,” tandas Badrodin.
(maf)