Fadli Zon Nilai Deponering Ganggu Rasa Keadilan & Kepastian Hukum

Jum'at, 04 Maret 2016 - 14:30 WIB
Fadli Zon Nilai Deponering...
Fadli Zon Nilai Deponering Ganggu Rasa Keadilan & Kepastian Hukum
A A A
JAKARTA - Deponering atau mengesampingkan perkara‎ mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto‎ (BW) dinilai sebagai bukti bahwa keputusan ini mengganggu rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Pertimbangan kepastian dan penegakan hukum juga harus diperhatikan. Karenanya pemberian deponering harus dikaji betul, jangan jadi 'jalan keluar yang dipaksakan'. Ini bahaya bagi sistem hukum dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jumat (4/3/2016).

"Bagi yang perkaranya dikesampingkan, secara implisit diduga bahwa pihak yang diperkarakan memang telah melakukan pelanggaran hukum dan telah melalui proses penyidikan di Kepolisian dengan barang bukti, serta sudah dilimpahkan ke kejaksaan, walaupun belum tentu bersalah," imbuhnya.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan terkait dikesampingkannya perkara bukan karena kurang bukti atau landasan hukum tidak kuat, tetapi lebih pertimbangan demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung.

"Dalam konteks AS dan BW, deponering akan jadi beban hukum dan beban moral bagi keduanya. Ini tidak bagus bagi keduanya dan tidak membuat mereka 'bersih' dari dugaan kesalahan. Sehingga deponering hanya akan menjadi catatan sejarah mereka," ungkap Fadli.

"Alasan 'demi kepentingan umum' deponering perkara AS dan BW yang digunakan Jaksa Agung karena keduanya memiliki komitmen kuat pada pemberantasan korupsi juga bukan merupakan landasan kuat," tambahnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)