Kasus Suap DPRD Muba, KPK Tetapkan Enam Tersangka Baru
Rabu, 02 Maret 2016 - 02:29 WIB
Kasus Suap DPRD Muba, KPK Tetapkan Enam Tersangka Baru
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan enam orang anggota DPRD Musi Banyuasin sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"KPK tetapkan enam tersangka baru terkait suap DPRD kabupaten Muba. Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan enam anggota DPRD Kabupaten Banyuasin," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.
Adapun keenam tersangka itu di antaranya Ujang M Amin dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Parlindungan Harahap dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang juga menjabat Ketua II DPRD Muba, Depi Irawan dari Fraksi Partai Nasdem, Dear Fauzul Azim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Iin Pebrianto dari Fraksi Partai Demokrat.
Atas perbuatan tersebut keenam tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Pasal 64 KUH Pidana.
"Jadi dengan penetapan tambahan tersangka hari ini enam orang. Total jumlah tersangka adalah 16 orang dalam perkara yang sama," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan enam orang anggota DPRD Musi Banyuasin sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"KPK tetapkan enam tersangka baru terkait suap DPRD kabupaten Muba. Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan enam anggota DPRD Kabupaten Banyuasin," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.
Adapun keenam tersangka itu di antaranya Ujang M Amin dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Parlindungan Harahap dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang juga menjabat Ketua II DPRD Muba, Depi Irawan dari Fraksi Partai Nasdem, Dear Fauzul Azim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Iin Pebrianto dari Fraksi Partai Demokrat.
Atas perbuatan tersebut keenam tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Pasal 64 KUH Pidana.
"Jadi dengan penetapan tambahan tersangka hari ini enam orang. Total jumlah tersangka adalah 16 orang dalam perkara yang sama," tandasnya.
(maf)