MA Tolak Kasasi Golkar Kubu Agung Laksono
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta kepemimpinan Agung Laksono.
Juru bicara MA Suhadi, mengatakan, amar putusan tersebut masih dikoreksi. Selanjutnya, kata dia, segera diunggah ke situs resmi MA, serta dikirim ke pihak terkait.
"Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon," ujar Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/3/2016).
Dia menjelaskan, majelis kasasi yang menyidangkan perkara itu dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha.
"Sedangkan dua hakim anggotanya adalah Sunarto dan Mahdi Soroinda Nasution," jelasnya.
Baca: Menkumham Resmi Terbitkan Surat Pengesahan Golkar Munas Riau.
Juru bicara MA Suhadi, mengatakan, amar putusan tersebut masih dikoreksi. Selanjutnya, kata dia, segera diunggah ke situs resmi MA, serta dikirim ke pihak terkait.
"Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon," ujar Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/3/2016).
Dia menjelaskan, majelis kasasi yang menyidangkan perkara itu dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha.
"Sedangkan dua hakim anggotanya adalah Sunarto dan Mahdi Soroinda Nasution," jelasnya.
Baca: Menkumham Resmi Terbitkan Surat Pengesahan Golkar Munas Riau.
(kur)