Yusril: Kami Tunggu Berkas Ongen Dilimpahkan ke Pengadilan
Senin, 29 Februari 2016 - 05:15 WIB
Yusril: Kami Tunggu Berkas Ongen Dilimpahkan ke Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Yulian Paonganan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang ditahan di Mabes Polri. Ini dilakukan, karena tidak cukup alasan untuk tetap ditahan.
"Jaksa kembalikan berkas ke polisi suruh lengkapi bukti. Polisi serahkan lagi berkas tanpa tambahan bukti apapun," kata Yusril di akun twitter @Yusrilihz_Mhd, Senin (29/2/2016).
Yusril menunggu jaksa, apakah mau melimpahkan ke pengadilan dengan bukti apa adanya, yang mereka anggap tidak cukup. "Kalau jaksa limpahkan juga perkara ini dengn bukti ala kadarnya, kami hadapi saja di pengadilan," tegas Yusril.
"Kami berusaha semaksimal penahanan Ongen ditangguhkan atau dialihkan, karena tidak cukup alasan untuk tetap ditahan," sambungnya.
Keanehan polisi yang menggunakan ahli bahasa untuk menetapkan Ongen sebagai tersangka mendapat protes dari Aktivis Sosial Anca Adhitya. Menurutnya, ahli bahasa mana yang digunakan oleh pihak kepolisian sehingga bisa memberikan masukan jika lonte adalah pornografi.
Apa yang dilakukan oleh polisi yang menyebut lonte masuk dalam kategori pornografi sesuai saran ahli bahasa jelas melanggar dunia akademik. Soalnya, para profesor baik itu hukum maupun bahasa jelas menyebut lonte tidak masuk kategori porno.
“Pakar bahasa dari kampus mana polisi ambil untuk dimintai masukan agar bisa menjerat Ongen dengan pelanggaran pasal pornografi? Ini jelas bertentangan dengan dunia akademik yang dinilai punya aturan baku mengenai pengertian bahasa,” ujar Anca.
Anca menambahkan, jika para pakar menyebut hastag Ongen tidak melanggar pornografi, kenapa juga polisi harus menahan Ongen berlama-lama. “Ada motif apa polisi menahan orang yang kata pakar tidak melanggar sesuai tuduhan polisi, darimana mereka mengambil dasarnya,” tandas Anca.
Sementara itu, dukungan kepada Ongen tidak pernah surut. Pakar hukum dan pakar bahasa kompak bersatu untuk membela Ongen yang dituduh polisi langgar UU Pornografi dan UU ITE.
Kali ini mantan Staf Khusus Presiden SBY Andi Arief mengajak, masyarakat untuk bertemu dengan Ongen di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Dalam broadcast nya, Andi mengajak untuk bersama-sama menjenguk Ongen hari Selasa besok (1/3/2016).
Berikut ajakan Andi yang tersebar di Blackberry Messenger dan Twitter. "Undangan: mari bergabung bersama #jumpaongen tahanan politik era Jokowi, Selasa pk 11.00 di Mabes Polri. Jangan lupa bawa KTP. Salam."
Diketahui Ongen ditangkap Bareskrim Mabes Polri subuh-subuh di rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan. Ongen dituduh melanggar UU Pornografi dan UU ITE atas Hastaknya #PapaDoyanLonte dan #PapaDoyanPaha difoto Jokowi dan Nikita Mirzani.
Sudah hampir tiga bulan, kasus Ongen semakin tidak jelas. Bahkan, selama ditahan, doktor maritim lulusan IPB ini hanya diperiksa dua kali oleh penyidik yaitu tanggal 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016. Tidak hanya itu, berkas perkara Ongen sudah dua kali ditolak oleh Jaksa (P19), karena bukti jaksa lemah untuk sebuah pelanggaran pornografi.
Polisi sepertinya tidak bergeming, padahal banyak pakar, baik itu pakar hukum maupun pakar bahasa mengatakan apa yang dicuitkan Ongen tidak masuk dalam kategori melanggar UU Pornografi.
Pengamat Politik Karel Susetyo mengatakan, dukungan kepada Ongen lahir karena ada kezaliman yang dilakukan oleh polisi. "Dukungan ini lahir karena sepertinya ada yang salah terhadap penetapaan tersangka kepada Ongen," ujar Karel.
Ditanya terkait rencana AA menggelar acara #jumpaongen di Bareskrim, Karel menilai itu adalah sesuatu yang wajar. Soalnya, Ongen adalah sosok yang cukup dipandang di media sosial. Apalagi, penahanannya terkait dengan kritikannya di media sosial.
"Sebaiknya polisi segera membebaskan Ongen, bisa juga acara #jumpaongen ini adalah warning untuk melawan kezaliman," tandas Karel.
"Jaksa kembalikan berkas ke polisi suruh lengkapi bukti. Polisi serahkan lagi berkas tanpa tambahan bukti apapun," kata Yusril di akun twitter @Yusrilihz_Mhd, Senin (29/2/2016).
Yusril menunggu jaksa, apakah mau melimpahkan ke pengadilan dengan bukti apa adanya, yang mereka anggap tidak cukup. "Kalau jaksa limpahkan juga perkara ini dengn bukti ala kadarnya, kami hadapi saja di pengadilan," tegas Yusril.
"Kami berusaha semaksimal penahanan Ongen ditangguhkan atau dialihkan, karena tidak cukup alasan untuk tetap ditahan," sambungnya.
Keanehan polisi yang menggunakan ahli bahasa untuk menetapkan Ongen sebagai tersangka mendapat protes dari Aktivis Sosial Anca Adhitya. Menurutnya, ahli bahasa mana yang digunakan oleh pihak kepolisian sehingga bisa memberikan masukan jika lonte adalah pornografi.
Apa yang dilakukan oleh polisi yang menyebut lonte masuk dalam kategori pornografi sesuai saran ahli bahasa jelas melanggar dunia akademik. Soalnya, para profesor baik itu hukum maupun bahasa jelas menyebut lonte tidak masuk kategori porno.
“Pakar bahasa dari kampus mana polisi ambil untuk dimintai masukan agar bisa menjerat Ongen dengan pelanggaran pasal pornografi? Ini jelas bertentangan dengan dunia akademik yang dinilai punya aturan baku mengenai pengertian bahasa,” ujar Anca.
Anca menambahkan, jika para pakar menyebut hastag Ongen tidak melanggar pornografi, kenapa juga polisi harus menahan Ongen berlama-lama. “Ada motif apa polisi menahan orang yang kata pakar tidak melanggar sesuai tuduhan polisi, darimana mereka mengambil dasarnya,” tandas Anca.
Sementara itu, dukungan kepada Ongen tidak pernah surut. Pakar hukum dan pakar bahasa kompak bersatu untuk membela Ongen yang dituduh polisi langgar UU Pornografi dan UU ITE.
Kali ini mantan Staf Khusus Presiden SBY Andi Arief mengajak, masyarakat untuk bertemu dengan Ongen di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Dalam broadcast nya, Andi mengajak untuk bersama-sama menjenguk Ongen hari Selasa besok (1/3/2016).
Berikut ajakan Andi yang tersebar di Blackberry Messenger dan Twitter. "Undangan: mari bergabung bersama #jumpaongen tahanan politik era Jokowi, Selasa pk 11.00 di Mabes Polri. Jangan lupa bawa KTP. Salam."
Diketahui Ongen ditangkap Bareskrim Mabes Polri subuh-subuh di rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan. Ongen dituduh melanggar UU Pornografi dan UU ITE atas Hastaknya #PapaDoyanLonte dan #PapaDoyanPaha difoto Jokowi dan Nikita Mirzani.
Sudah hampir tiga bulan, kasus Ongen semakin tidak jelas. Bahkan, selama ditahan, doktor maritim lulusan IPB ini hanya diperiksa dua kali oleh penyidik yaitu tanggal 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016. Tidak hanya itu, berkas perkara Ongen sudah dua kali ditolak oleh Jaksa (P19), karena bukti jaksa lemah untuk sebuah pelanggaran pornografi.
Polisi sepertinya tidak bergeming, padahal banyak pakar, baik itu pakar hukum maupun pakar bahasa mengatakan apa yang dicuitkan Ongen tidak masuk dalam kategori melanggar UU Pornografi.
Pengamat Politik Karel Susetyo mengatakan, dukungan kepada Ongen lahir karena ada kezaliman yang dilakukan oleh polisi. "Dukungan ini lahir karena sepertinya ada yang salah terhadap penetapaan tersangka kepada Ongen," ujar Karel.
Ditanya terkait rencana AA menggelar acara #jumpaongen di Bareskrim, Karel menilai itu adalah sesuatu yang wajar. Soalnya, Ongen adalah sosok yang cukup dipandang di media sosial. Apalagi, penahanannya terkait dengan kritikannya di media sosial.
"Sebaiknya polisi segera membebaskan Ongen, bisa juga acara #jumpaongen ini adalah warning untuk melawan kezaliman," tandas Karel.
(kri)