Alasan Jaksa Agung Akan Deponering Kasus AS dan BW
Senin, 29 Februari 2016 - 14:45 WIB
Alasan Jaksa Agung Akan Deponering Kasus AS dan BW
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku dalam pekan ini akan mengeluarkan surat deponering (pembekuan/ pemberhentian perkara) kasus yang menjerat mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
"Saya katakan pemberantasan korupsi itu kepentingan umum. Insya Allah nanti saya kasih tahu," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (29/2/2016).
Meski akan mengeluarkan deponering, Prasetyo enggan memastikan kapan harinya. Dia bilang deponering dilakukan untuk kepentingan pemberantasan korupsi.
"Insya Allah (deponering) minggu ini," tandasnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerbitkan surat deponering untuk AS dan BW. AS ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Sementara BW ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya katakan pemberantasan korupsi itu kepentingan umum. Insya Allah nanti saya kasih tahu," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (29/2/2016).
Meski akan mengeluarkan deponering, Prasetyo enggan memastikan kapan harinya. Dia bilang deponering dilakukan untuk kepentingan pemberantasan korupsi.
"Insya Allah (deponering) minggu ini," tandasnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerbitkan surat deponering untuk AS dan BW. AS ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Sementara BW ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
(maf)