Prof Hanafie: Cuitan Ongen Bukan Pornografi

Minggu, 28 Februari 2016 - 12:05 WIB
Prof Hanafie: Cuitan Ongen Bukan Pornografi
Prof Hanafie: Cuitan Ongen Bukan Pornografi
A A A
JAKARTA - Sudah hampir tiga bulan pemilik akun Twitter @ypaonganan, Yulianus Paonganan (Ongen) mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggan UU Pornografi dan UU ITE. Kepolisian sampai saat ini belum juga menentukan sikap.

Padahal beberapa pakar menyebutkan jika apa yang dilontarkan Ongen biasa disapa di Twitter tidak mengandung unsur pornografi. Terbaru, Pakar Bahasa Indonesia dari Universitas Tadulako Palu, Prof Dr H Hanafie Sulaiman MA tergerak hatinya untuk memberikan dukungan moril kepada Ongen.

Hanafie adalah Guru Besar Linguistik/Bahasa di Universitas Tadulako, Palu. Beliau juga menjabat sebagai Ketua Senat Universitas Tadulako. Hanafie lulus sebagai Doktor Lingustik dari kampus Stansford California, Amerika Serikat.

Dirinya datang langsung dari Palu setelah membaca berita mengenai polemik hastag #PapaDoyanLonte dan #PapaMintaPaha serta gambar kelamin anak kecil laki-laki yang dijadikan acuan polisi untuk memenjarakan sesorang karena dituduh melanggar UU Pornografi.

“Ini murni dukungan saya kepada Ongen, sehingga saya langsung terbang ke Jakarta. Dan apa yang saya sampaikan bisa dipertanggungjawabkan, jika kata-kata dalam cuitan yang dia tulis di medsos tidak mengandung unsur pornografi,” ujar Hanafie lewat rilis yang diterima Sindonews, Minggu (29/2/2016).

Disebutkan Hanafie, yang merupakan murid langsung dari Prof JS Badudu, pakar bahasa Indonesia bahwa kata lonte dalam hastag #PapaDoyanLonte tidak ada unsur pornografi. Seperti dalam penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, Lonte itu adalah perempuan jalang, tuna susila dan pelacur.

Sementara pronografi itu adalah tingkah laku secara erotik dalam gambar atau tulisan yang cendrung membangkitkan nafsu birahi. “Jadi lonte dengan pornografi itu tidak ada kaitannya. Kata lonte itu kalau saya sebutnya animate sementara pronografi itu adalah niranimate,” tegasnya

“Kasus ini memang aneh, ada kesan dipaksakan. Dicari-cari kesalahan, ini sudah sangat zolim. Sedangkan foto kelamin anak kecil laki laki yang akan disunat bukanlah pornografi. Defenisi pornografi adalah gambar atau tulisan yang dapat membangkitkan hasrat birahi, sedangkan gambar itu tidaklah timbulkan hasrat birahi, apalagi diambil dari blog kesehatan yang membahas tentang sunat anak kecil, lalu dimana pornografinya?" tuturnya

Sementara, Pakar hukum Universitas Tadulako, Palu, Zainuddin Ali berpendapat bahwa penyidik sedang kebingungan untuk menggarap kasus dugaan pornografi dengan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen lantaran kicauannya melalui akun @ypaonganan.

Menurut Zainuddin, kata-kata dengan hestek #PapaMintaPaha dan #PapaMintaLonte serta memposting gambar alat kelamin tidak masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Pornografi. “Itu sudut pandang yang berbeda, bagi saya itu tidak porno karena tak mengandung nafsu birahi,” kata wakil ketua komisi hukum dan perundang-undangan (Majelis Ulama Indonesia) MUI ini.

Dikatakannya, jika kepolisian ragu untuk melanjutkan perkara ini, tersangka lebih baik dibebaskan dan perkaranya dihentikan. Apabila diteruskan, nantinya di pengadilan, tentu harus menghadirkan Presiden Jokowi apabila ingin mengenakan pasal pencemaran nama baik.

“Jika masuk ke pengadilan, Jokowi wajib hadir. Nah ini kan persoalan kecil, masih banyak persoalan besar lain yang harus diurus. Polisi juga sebaiknya urus kasus-kasus besar saja, jangan kasus kecil begini diperpanjang. Sebaiknya lepaskan saja, saya juga sudah SMS ke Kepala Divisi Humas Mabes Polri tolong dilepaskan,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4506 seconds (0.1#10.140)