Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Kemensos Gunakan Metode Tradisional
Minggu, 28 Februari 2016 - 22:47 WIB
Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Kemensos Gunakan Metode Tradisional
A
A
A
JAWA TIMUR - Ada berbagai cara untuk merehabilitasi para pecandu narkoba. Salah satunya dengan metode detoksifikasi tradisional. Metode tersebut merupakan kearifan lokal dari wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Metode detoksifikasi untuk rehabilitasi pecandu narkoba ini kini tengah dikembangkan oleh Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang ditemui di sela-sela peringatan Hari Ulang Tahun Kota Sidoarjo mengatakan, metode detoksifkasi tradisional ala Mojokerto ini menggunakan rempah-rempah yang direbus di dalam air bersuhu 85 derajat celcius.
Khofifah menuturkan, seorang pecandu narkoba kemudian berendam dalam air rempah itu selama satu hingga dua jam.
"Tidak akan kepanasan, rempah dan ramuan lainnya akan menyerap panas air. Saya pernah mencoba. Racun-racun narkoba akan keluar dalam air ramuan itu," ucap Khofifah, Minggu (27/2/2016).
Menurut Khofifah, metode pengobatan tradisional itu akan diterapkan oleh Kementerian Sosial untuk merehabilitasi para pecandu narkoba.
Terkait penindakan narkoba, Khofifah memercayakan kepada kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kemensos sifatnya hanya mendampingi dan merehabilitasi pecandu narkoba," kata Khofifah.
PILIHAN:
CIDES: Pembahasan Revisi UU ITE Perlu Dipercepat
Metode detoksifikasi untuk rehabilitasi pecandu narkoba ini kini tengah dikembangkan oleh Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang ditemui di sela-sela peringatan Hari Ulang Tahun Kota Sidoarjo mengatakan, metode detoksifkasi tradisional ala Mojokerto ini menggunakan rempah-rempah yang direbus di dalam air bersuhu 85 derajat celcius.
Khofifah menuturkan, seorang pecandu narkoba kemudian berendam dalam air rempah itu selama satu hingga dua jam.
"Tidak akan kepanasan, rempah dan ramuan lainnya akan menyerap panas air. Saya pernah mencoba. Racun-racun narkoba akan keluar dalam air ramuan itu," ucap Khofifah, Minggu (27/2/2016).
Menurut Khofifah, metode pengobatan tradisional itu akan diterapkan oleh Kementerian Sosial untuk merehabilitasi para pecandu narkoba.
Terkait penindakan narkoba, Khofifah memercayakan kepada kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kemensos sifatnya hanya mendampingi dan merehabilitasi pecandu narkoba," kata Khofifah.
PILIHAN:
CIDES: Pembahasan Revisi UU ITE Perlu Dipercepat
(dam)