DPR-Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pemekaran 88 Daerah
![DPR-Pemerintah Sepakat...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2016/02/26/12/1088640/dpr-pemerintah-sepakat-lanjutkan-pemekaran-88-daerah-wDk-thumb.jpg)
DPR-Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pemekaran 88 Daerah
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR, Komite I DPD dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersepakat melanjutkan proses pemekaran 88 daerah otonomi baru (DOB).
Dari jumlah itu sebanyak 87 daerah telah memiliki Surat Presiden(Surpres) sejak DPR periode 2009-2014 lalu.
Proses pemekaran daerah sempat dihentikan oleh pemerintah sejak diputuskan kebijakan untuk memoratorium pemekaran daerah sejak Juni 2014 untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (PP Desertada).
"Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah sepakat untuk memproses usulan pembentukan DOB melalui tahapan pembentukan daerah persiapan,
untuk usulan yang telah diterima oleh Komisi II DPR periode 2009-2014 dan periode berikutnya, Komite I DPD dan pemerintah untuk diakomodir dalam RPP," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat bersama dengan Dirjen Otda Kemendagri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), lanjut Rambe, Komisi II DPR dapat mmenerima usulan draf RPP tentang Desertada dan RPP tentang Penataan Daerah. Hanya saja, Komisi II meminta Kemendagri untuk melakukan penyempurnaan terhadap dua RPP tersebut sebagaimana masukan dari Komisi II DPR dan Komite I DPD.
"Antara lain yang berkaitan dengan jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia hingga tahun 2025 dan alur daerah persiapan menjadi daerah otonom baru, persetujuan DPR dalam PP Penataan Daerah (Pasal 25 ayat 7 dan 8)," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soemarsono memaparkan, dalam penataan daerah tidak hanya dilakukan dengan cara pemekaran daerah atau pembentukan daerah persiapan, tapi juga ada penggabungan daerah, penataan daerah otonom, dan penghitungan estimasi daerah otonom sampai dengan tahun 2025.
Namun lanjut Soemarsono, usulan DOB yang masuk hingga hari ini sudah melampaui perkiraan maksimum hingga tahun 2025. Untuk provinsi, sebanyak 21 daerah ingin dimekarkan menjadi provinsi. Untuk kabupaten, sebanyak 192 daerah ingin dimekarkan menjadi kabupaten, dan untuk kota sebanyak 49 daerah ingin dimekarkan sebagai kota.
Menurut Soemarsono, dari 87 usulan DOB yang sudah memiliki Surpres ditambah satu DOB yang tertunda pengesahannya yakni Kota Raha, Kemendagri tengah mengupayakan penyelesaian harmonisasi karena 88 DOB itu merupakan prioritas yang akan dimekarkan."88 yang jadi prioritas untuk pemekaran, 132 daerah merupakan usulan baru DOB (yang masuk pemerintah)," katanya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR justru ingin agar daerah pemilihan (dapil) masing-masing dimekarkan dengan alasan yang bermacam-macam.
Hal ini diungkapkan mereka dalam RDP bersama dengan Dirjen Otda Kemendagri. "Kaltara (Kalimantan Utara) harusnya jangan nambah satu, tapi jadi dua. Karena harus ada kota sebagai ibu kota. Ditambahkan sampai waktu secepatnya ada penambahan 1 di kota Kaltara," kata Anggota DPR dari Fraksi PKS Hadi Mulyadi.
Kemudian, Anggota Komisi II dari Fraksi PKB Muhammad Hikam mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan anggaran yang cukup karena persoalan DOB ini merupakan persoalan NKRI yang dasarnya bukan hanya ketersediaan anggaran dan lain sebagainya.
"Harus studi melibatkan perguruan tinggi," tegasnya.
PILIHAN:
KPK Berharap Tak Ada Politik Uang di Munas Golkar
Dari jumlah itu sebanyak 87 daerah telah memiliki Surat Presiden(Surpres) sejak DPR periode 2009-2014 lalu.
Proses pemekaran daerah sempat dihentikan oleh pemerintah sejak diputuskan kebijakan untuk memoratorium pemekaran daerah sejak Juni 2014 untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (PP Desertada).
"Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah sepakat untuk memproses usulan pembentukan DOB melalui tahapan pembentukan daerah persiapan,
untuk usulan yang telah diterima oleh Komisi II DPR periode 2009-2014 dan periode berikutnya, Komite I DPD dan pemerintah untuk diakomodir dalam RPP," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat bersama dengan Dirjen Otda Kemendagri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), lanjut Rambe, Komisi II DPR dapat mmenerima usulan draf RPP tentang Desertada dan RPP tentang Penataan Daerah. Hanya saja, Komisi II meminta Kemendagri untuk melakukan penyempurnaan terhadap dua RPP tersebut sebagaimana masukan dari Komisi II DPR dan Komite I DPD.
"Antara lain yang berkaitan dengan jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia hingga tahun 2025 dan alur daerah persiapan menjadi daerah otonom baru, persetujuan DPR dalam PP Penataan Daerah (Pasal 25 ayat 7 dan 8)," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soemarsono memaparkan, dalam penataan daerah tidak hanya dilakukan dengan cara pemekaran daerah atau pembentukan daerah persiapan, tapi juga ada penggabungan daerah, penataan daerah otonom, dan penghitungan estimasi daerah otonom sampai dengan tahun 2025.
Namun lanjut Soemarsono, usulan DOB yang masuk hingga hari ini sudah melampaui perkiraan maksimum hingga tahun 2025. Untuk provinsi, sebanyak 21 daerah ingin dimekarkan menjadi provinsi. Untuk kabupaten, sebanyak 192 daerah ingin dimekarkan menjadi kabupaten, dan untuk kota sebanyak 49 daerah ingin dimekarkan sebagai kota.
Menurut Soemarsono, dari 87 usulan DOB yang sudah memiliki Surpres ditambah satu DOB yang tertunda pengesahannya yakni Kota Raha, Kemendagri tengah mengupayakan penyelesaian harmonisasi karena 88 DOB itu merupakan prioritas yang akan dimekarkan."88 yang jadi prioritas untuk pemekaran, 132 daerah merupakan usulan baru DOB (yang masuk pemerintah)," katanya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR justru ingin agar daerah pemilihan (dapil) masing-masing dimekarkan dengan alasan yang bermacam-macam.
Hal ini diungkapkan mereka dalam RDP bersama dengan Dirjen Otda Kemendagri. "Kaltara (Kalimantan Utara) harusnya jangan nambah satu, tapi jadi dua. Karena harus ada kota sebagai ibu kota. Ditambahkan sampai waktu secepatnya ada penambahan 1 di kota Kaltara," kata Anggota DPR dari Fraksi PKS Hadi Mulyadi.
Kemudian, Anggota Komisi II dari Fraksi PKB Muhammad Hikam mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan anggaran yang cukup karena persoalan DOB ini merupakan persoalan NKRI yang dasarnya bukan hanya ketersediaan anggaran dan lain sebagainya.
"Harus studi melibatkan perguruan tinggi," tegasnya.
PILIHAN:
KPK Berharap Tak Ada Politik Uang di Munas Golkar
(dam)