Mahfud MD Setuju Bentuk UU Larang LGBT

Kamis, 25 Februari 2016 - 16:58 WIB
Mahfud MD Setuju Bentuk...
Mahfud MD Setuju Bentuk UU Larang LGBT
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD mendukung wacana pembentukan Undang-undang (UU) yang mengatur keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) oleh DPR.

Disebutkan Mahfud, ada dua kemungkinan isi regulasi yang diwacanakan oleh DPR tersebut. Pertama, UU tersebut memberi dasar hukum bagi LGBT untuk melakukan aktivitas khusus. Kedua, UU tersebut secara ketat melarang penyebaran ide yang dianut LGBT.

Namun demikian Mahfud menyebutkan, Indonesia cenderung membutuhkan UU yang melarang penyebaran ide dan aktivitas terbuka para LGBT.

"Undang-undang kalau memang diperlukan, itu Undang-undang untuk melarang (LGBT)," ucap Mahfud saat berkunjung ke redaksi Sindo, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).

Meski dianggap bertentangan dengan nilai moral dan agama, secara bersamaan, Mahfud juga tidak membenarkan perilaku diskriminatif terhadap LGBT. Sebagai perilaku yang menyimpang, kata Mahfud, LGBT harus diobati tanpa pendekatan kekerasan.

"LGBT sebagai gerakan dilarang. Sebagai penyakit itu harus diobati dan jangan didiskriminasi," kata Mahfud.

Pilihan:

Ahmad Dhani Kritik Revolusi Mental Jokowi dan Tambahnya Utang RI

Politikus Golkar Ini Tak Setuju Nurdin Halid Ketua SC Munas
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8626 seconds (0.1#10.140)