Setuju Penyusunan UU LGBT, Ini Syarat dari PBNU
Selasa, 23 Februari 2016 - 23:40 WIB
Setuju Penyusunan UU LGBT, Ini Syarat dari PBNU
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwacana akan menggodok Undang-undang yang menjadi dasar hukum bagi keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Lantas apa saja yang harus diatur dalam UU tersebut?
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengaku setuju terhadap wacana pembentukan UU LGBT tersebut. Namun, menuru dia, UU itu harus berisi sikap pemerintah yang menyebutkan LGBT sebagai perilaku yang menyimpang.
"Supaya tegas pemerintah sikapnya, ini penyimpangan," kata Said saat berbincang dengan Sindonews, di Gedung MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Selain menyatakan sebagai hal yang menyimpang, Said juga mengusulkan, hendaknya UU yang akan dibuat DPR juga mengatur soal larangan terhadap LGBT. "Orang zaman dahulu melakukan penyimpangan malu-malu. Masa ini sekarang mau dilegalkan," ucapnya.
Meski Said menyebut LGBT sebagai perilaku menyimpang, ia mengimbau agar kelompok minor itu dilakukan secara manusiawi dan menjauhkan kekerasan. "Kita tak boleh lakukan kekerasan, tapi tak boleh juga lakukan pembiaran terhadap perilaku penyimpangan," ucap Said.
PILIHAN:
Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan
Perkuat Alutsista, Jokowi Ingin TNI Tahan Banting Hadapi Peperangan
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengaku setuju terhadap wacana pembentukan UU LGBT tersebut. Namun, menuru dia, UU itu harus berisi sikap pemerintah yang menyebutkan LGBT sebagai perilaku yang menyimpang.
"Supaya tegas pemerintah sikapnya, ini penyimpangan," kata Said saat berbincang dengan Sindonews, di Gedung MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Selain menyatakan sebagai hal yang menyimpang, Said juga mengusulkan, hendaknya UU yang akan dibuat DPR juga mengatur soal larangan terhadap LGBT. "Orang zaman dahulu melakukan penyimpangan malu-malu. Masa ini sekarang mau dilegalkan," ucapnya.
Meski Said menyebut LGBT sebagai perilaku menyimpang, ia mengimbau agar kelompok minor itu dilakukan secara manusiawi dan menjauhkan kekerasan. "Kita tak boleh lakukan kekerasan, tapi tak boleh juga lakukan pembiaran terhadap perilaku penyimpangan," ucap Said.
PILIHAN:
Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan
Perkuat Alutsista, Jokowi Ingin TNI Tahan Banting Hadapi Peperangan
(mhd)