Kasus Wisma Atlet, Alex Noerdin Mangkir dari Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada pemanggilan perdana ini, Alex sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011.
Pemanggilan politikus Golkar itu guna melengkapi berkas perkara Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Dudung Purwadi. Dudung telah ditetap menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan terhadap Alex ditunda. Ia berhalangan hadir karena ada kegiatan lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Atas ketidakhadiran ini, Priharsa mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Sumatera Selatan tersebut. "Akan dijadwalkan ulang kembali," kata Priharsa.
Sekadar informasi, Dudung merupakan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI). Kini DGI sudah berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring.
Dudung disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011.
PILIHAN:
Gerindra Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas
Kejagung Lakukan Penyidikan Kasus BOT Hotel Indonesia
Pemanggilan politikus Golkar itu guna melengkapi berkas perkara Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Dudung Purwadi. Dudung telah ditetap menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan terhadap Alex ditunda. Ia berhalangan hadir karena ada kegiatan lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Atas ketidakhadiran ini, Priharsa mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Sumatera Selatan tersebut. "Akan dijadwalkan ulang kembali," kata Priharsa.
Sekadar informasi, Dudung merupakan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI). Kini DGI sudah berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring.
Dudung disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2010-2011.
PILIHAN:
Gerindra Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas
Kejagung Lakukan Penyidikan Kasus BOT Hotel Indonesia
(kri)