Usut Korupsi Wisma Atlet, KPK Panggil Alex Noerdin
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriyati mengatakan, Alex rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumsel 2010-2011.
Pemanggilan Alex untuk melengkapi berkas perkara Presiden Direktur PT Nusa Konstuksi Enjiniring, Dudung Purwadi. Dalam kasus ini Dudung telah menyandang status tersangka.
"Dia (Alex) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi)," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
KPK pernah memeriksa Alex pada April 2015 lalu. Alex juga telah bersaksi dalam persidangan mantan anak buahnya,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan Rizal Abdullah beberapa waktu lalu. Rizal telah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Wibowo akan diperiksa sebagai saksi tersangka Dudung.
PILIHAN:
Jangan Jadikan Penundaan Revisi UU KPK untuk Pencitraan
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriyati mengatakan, Alex rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumsel 2010-2011.
Pemanggilan Alex untuk melengkapi berkas perkara Presiden Direktur PT Nusa Konstuksi Enjiniring, Dudung Purwadi. Dalam kasus ini Dudung telah menyandang status tersangka.
"Dia (Alex) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi)," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
KPK pernah memeriksa Alex pada April 2015 lalu. Alex juga telah bersaksi dalam persidangan mantan anak buahnya,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Selatan Rizal Abdullah beberapa waktu lalu. Rizal telah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Operasi II PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Wibowo akan diperiksa sebagai saksi tersangka Dudung.
PILIHAN:
Jangan Jadikan Penundaan Revisi UU KPK untuk Pencitraan
(dam)