Diduga Menghina Lambang Negara, Teten Dilaporkan ke Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki diduga melakukan penghinaan dan menodai lambang negara Indonesia. Penghinaan itu terjadi ketika melaksanakan rapat kerja staf kepresidenan yang berlangsung pada tanggal 5-6 Februari 2016 di Istana Cipanas, Bogor.
Advokad Forum Peduli Bangsa, Mardiansyah, menjelaskan penghinaan itu terdapat pada kaus dan banner dengan lambang negara. Namun gambar tersebut dianggap tidak sesuai dengan aslinya.
Dia mengatakan, lambang burung garuda harusnya memiliki lima sila. Sebaliknya, yang tergambar di kaos tersebut tidak mencantumkan kelima sila dari Pancasila dan kaki burung garuda yang seharusnya mencengkram pita bertuliskan Bhineka Tunggal Ika tidak dicantumkan.
“Harusnya ada lima sila tapi di gambar ini enggak ada, lalu tulisan Bhineka Tunggal Ika diganti dengan Satu Padu KSP,” ujar Mardiansyah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara, Teten terancam dikenakan Pasal 57 a jo Pasal 68 yang berbunyi, Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Baca: Sah, Teten Masduki Jabat Kepala Staf Kepresidenan.
Advokad Forum Peduli Bangsa, Mardiansyah, menjelaskan penghinaan itu terdapat pada kaus dan banner dengan lambang negara. Namun gambar tersebut dianggap tidak sesuai dengan aslinya.
Dia mengatakan, lambang burung garuda harusnya memiliki lima sila. Sebaliknya, yang tergambar di kaos tersebut tidak mencantumkan kelima sila dari Pancasila dan kaki burung garuda yang seharusnya mencengkram pita bertuliskan Bhineka Tunggal Ika tidak dicantumkan.
“Harusnya ada lima sila tapi di gambar ini enggak ada, lalu tulisan Bhineka Tunggal Ika diganti dengan Satu Padu KSP,” ujar Mardiansyah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara, Teten terancam dikenakan Pasal 57 a jo Pasal 68 yang berbunyi, Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Baca: Sah, Teten Masduki Jabat Kepala Staf Kepresidenan.
(kur)