Margarito Kamis Kritik Sistem Mutasi Kejagung Era Prasetyo
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Mangasi Situmeang telah memenangkan gugatan terhadap Jaksa Agung M Prasetyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 18 Februari 2016.
Menurut pengamat hukum tata negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, jika banyak jaksa yang melakukan gugatan terhadap Jaksa Agung M Prasetyo, itu menandakan kalau ada sistem yang salah dalam melakukan pemutasian.
"Bisa dipastikan itu bukan demi kepentingan karir, tapi ada pertimbangan lain yang menurut hukum tidak dapat diterima. Sehingga pengadilan menyatakan mutasi pada Mangasi tidak sah," kata Margarito Kamis saat dihubungi, Jumat (19/2/2016).
Selain itu, Margarito menyarankan supaya Kejaksaan Agung (Kejagung) membenahi manajemen kepegawaian di internal Kejagung agar berjalan secara accountable dan tidak melakukan banding ke PTUN Jakarta.
"Dibenahi sistemnya, jadi kalau mau mutasi harus lihat peraturannya yang sudah jelas diatur dalam undang-undang," tandasnya.
Pilihan:
Kejati Bengkulu Tegaskan Kasus Novel Baswedan Belum Kedaluwarsa
Menurut pengamat hukum tata negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, jika banyak jaksa yang melakukan gugatan terhadap Jaksa Agung M Prasetyo, itu menandakan kalau ada sistem yang salah dalam melakukan pemutasian.
"Bisa dipastikan itu bukan demi kepentingan karir, tapi ada pertimbangan lain yang menurut hukum tidak dapat diterima. Sehingga pengadilan menyatakan mutasi pada Mangasi tidak sah," kata Margarito Kamis saat dihubungi, Jumat (19/2/2016).
Selain itu, Margarito menyarankan supaya Kejaksaan Agung (Kejagung) membenahi manajemen kepegawaian di internal Kejagung agar berjalan secara accountable dan tidak melakukan banding ke PTUN Jakarta.
"Dibenahi sistemnya, jadi kalau mau mutasi harus lihat peraturannya yang sudah jelas diatur dalam undang-undang," tandasnya.
Pilihan:
Kejati Bengkulu Tegaskan Kasus Novel Baswedan Belum Kedaluwarsa
(maf)