Yusril Restui UU Antiterorisme Direvisi Asal Tak Langgar HAM
Kamis, 18 Februari 2016 - 18:19 WIB
Yusril Restui UU Antiterorisme Direvisi Asal Tak Langgar HAM
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, sejarah perjalanannya membuat Perppu Antiterorisme saat menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menteri Kehakiman/Menkumham) di era Presiden Megawati Soekarnoputri kala itu.
Yusril mempersilakan jika Undang-undang (UU) Antiterorisme saat ini akan diamandemen, asalkan tetap menjunjung tinggi HAM.
“Perppu Terorisme, saya yang bikin yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2002. Saat itu saya
Menteri Kehakiman dan HAM," kata Yusril, dalam Seminar Penanggulangan Terorisme di Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Kamis (18/2/2016).
"Sayangnya belum apa-apa disusun, tiba-tiba terjadi peristiwa bom Bali. Saat itu harus berangkat ke Denpasar ambil alih situasi,” imbuh Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengungkapkan, saat itu yang dimiliki Indonesia hanya KUHP dan sulit menjerat pelaku teror atau mendefinisikan terorisme, padahal terorisme kejahatan luar biasa.
“Yang kita punya hanya KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) hanya kejahatan biasa, bukan terorisme. Jelas beda dengan pembunuhan biasa. Yang beda, teroris menyerang korban secara sporadis. Karena itu saya didesak, koordinasi dengan dulu menterinya Pak SBY selesai Perppu terorisme ini,” ungkapnya.
Yusril menambahkan, sampai saat ini dia menginginkan dalam penanggulangan terorisme supaya HAM tetap ditegakkan, agar pemberantasan terorisme tidak sewenang-wenang.
“Kami arsitek agak kecewa saat ini. Kami ingin tetap kedepankan HAM, tak melanggar HAM,” jelasnya.
Terkait revisi UU Terorisme, Yusril mempersilakan asalkan tetap menjunjung tinggi HAM. “Apa perlu diamandemen? Boleh, sempurnakan silakan, pesan saya jangan terjadi pelanggaran HAM dan kesewenangan dengan dalih pemberantasan terorisme. Jangan sampai intelejen diberikan kewenangan bertindak penangkapan penahanan interogasi. Densus saja sudah begitu,” tutup Yusril.
Pilihan:
PDIP Tak Khawatir Ditinggal Rakyat karena Dukung Revisi UU KPK
Yusril mempersilakan jika Undang-undang (UU) Antiterorisme saat ini akan diamandemen, asalkan tetap menjunjung tinggi HAM.
“Perppu Terorisme, saya yang bikin yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2002. Saat itu saya
Menteri Kehakiman dan HAM," kata Yusril, dalam Seminar Penanggulangan Terorisme di Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Kamis (18/2/2016).
"Sayangnya belum apa-apa disusun, tiba-tiba terjadi peristiwa bom Bali. Saat itu harus berangkat ke Denpasar ambil alih situasi,” imbuh Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengungkapkan, saat itu yang dimiliki Indonesia hanya KUHP dan sulit menjerat pelaku teror atau mendefinisikan terorisme, padahal terorisme kejahatan luar biasa.
“Yang kita punya hanya KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) hanya kejahatan biasa, bukan terorisme. Jelas beda dengan pembunuhan biasa. Yang beda, teroris menyerang korban secara sporadis. Karena itu saya didesak, koordinasi dengan dulu menterinya Pak SBY selesai Perppu terorisme ini,” ungkapnya.
Yusril menambahkan, sampai saat ini dia menginginkan dalam penanggulangan terorisme supaya HAM tetap ditegakkan, agar pemberantasan terorisme tidak sewenang-wenang.
“Kami arsitek agak kecewa saat ini. Kami ingin tetap kedepankan HAM, tak melanggar HAM,” jelasnya.
Terkait revisi UU Terorisme, Yusril mempersilakan asalkan tetap menjunjung tinggi HAM. “Apa perlu diamandemen? Boleh, sempurnakan silakan, pesan saya jangan terjadi pelanggaran HAM dan kesewenangan dengan dalih pemberantasan terorisme. Jangan sampai intelejen diberikan kewenangan bertindak penangkapan penahanan interogasi. Densus saja sudah begitu,” tutup Yusril.
Pilihan:
PDIP Tak Khawatir Ditinggal Rakyat karena Dukung Revisi UU KPK
(maf)