Mangasi Situmeang Menangkan Gugatan terhadap Jaksa Agung Prasetyo
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Mangasi Situmeang memenangkan gugatan terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mangasi menggugat pencopotannya oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak.
Gugatan Mangasi untuk membatalkan pencopotannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dikabulkan Majelis Hakim PTUN. "Iya gugatan saya ke pengadilan dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Jaksa Mangasi Situmeang saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/2/2015).
Maka dari itu, SK dari Jaksa Agung yang memutasinya ke puslitbang Kejagung melanggar hukum. Majelis hakim memerintahkan Jaksa Agung memulihkan jabatan Mangasi Situmeang, atau dapat memutasi ke jabatan yang grade-nya minimal setingkat dengan jabatan lama sesuai dengan tugas pokoknya sebagai jaksa bukan peneliti.
Mangasi dipindahkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo ke jabatan yang lebih rendah, dari kepala kejaksaan ke Pelatihan dan Pengembangan Litbang. Padahal Mangasi merupakan jaksa yang berhasil membongkar empat kasus korupsi di Kota Pontianak dalam waktu singkat.
Gugatan Mangasi untuk membatalkan pencopotannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dikabulkan Majelis Hakim PTUN. "Iya gugatan saya ke pengadilan dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Jaksa Mangasi Situmeang saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/2/2015).
Maka dari itu, SK dari Jaksa Agung yang memutasinya ke puslitbang Kejagung melanggar hukum. Majelis hakim memerintahkan Jaksa Agung memulihkan jabatan Mangasi Situmeang, atau dapat memutasi ke jabatan yang grade-nya minimal setingkat dengan jabatan lama sesuai dengan tugas pokoknya sebagai jaksa bukan peneliti.
Mangasi dipindahkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo ke jabatan yang lebih rendah, dari kepala kejaksaan ke Pelatihan dan Pengembangan Litbang. Padahal Mangasi merupakan jaksa yang berhasil membongkar empat kasus korupsi di Kota Pontianak dalam waktu singkat.
(hyk)