Tak Ada Alasan Kejagung Panggil Direksi MNC Group
Rabu, 17 Februari 2016 - 00:50 WIB
Tak Ada Alasan Kejagung Panggil Direksi MNC Group
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan atas permasalahan restitusi pajak Mobile 8. Para saksi tersebut termasuk di dalamnya direksi MNC Group.
Atas pemeriksaan sejumlah saksi dari jajaran direksi MNC Group tersebut, kuasa hukum MNC Group Andi Simangunsong bereaksi keras. Dia mengatakan, tak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk memanggil mereka.
Menurut Andi, para saksi tersebut tak ada kaitannya dengan restitusi pajak Mobile 8. "Pemanggilan pimpinan perusahaan perusahaan di bawah MNC Group oleh Kejagung tidak beralasan karena tidak ada kaitannya dengan restitusi pajak Mobile 8. Ini murni kasus pajak," ungkapnya Andi, seperti dikutip dari Okezone, Selasa (16/2/2016).
Atas pemeriksaan yang salah arah ini, Andi meminta Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan untuk memperhatikan langkah Kejagung ini. "Mohon perhatian Menkopolhukam atas kasus Mobile 8. Kejagung diduga telah menyidik perkara pajak yang bukan kewenangannya sama sekali," tegasnya.
Selain Andi, pakar hukum Margarito Kamis juga mempertanyakan langkah Kejagung memeriksa para saksi di luar permasalahan restitusi pajak Mobile 8 tersebut. Menurutnya, para saksi tersebut tidak sesuai dengan permasalahan yang sedang ditangani Kejagung. "(Saksi) tidak tepat, enggak bisa (diperiksa)," tegasnya.
Menurutnya, seseorang yang bisa dijadikan saksi dalam sebuah perkara adalah mereka yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri. Jika seseorang itu tidak memenuhi tiga hal itu, tidak dapat dijadikan sebagai saksi. "Itu ukuran hukum orang dapat dinyatakan menjadi saksi, memenuhi syarat atau tidak," tukas Margarito.
Diketahui, pada hari ini Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait permasalahan Mobile 8 yang ditanganinya.
Atas pemeriksaan sejumlah saksi dari jajaran direksi MNC Group tersebut, kuasa hukum MNC Group Andi Simangunsong bereaksi keras. Dia mengatakan, tak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk memanggil mereka.
Menurut Andi, para saksi tersebut tak ada kaitannya dengan restitusi pajak Mobile 8. "Pemanggilan pimpinan perusahaan perusahaan di bawah MNC Group oleh Kejagung tidak beralasan karena tidak ada kaitannya dengan restitusi pajak Mobile 8. Ini murni kasus pajak," ungkapnya Andi, seperti dikutip dari Okezone, Selasa (16/2/2016).
Atas pemeriksaan yang salah arah ini, Andi meminta Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan untuk memperhatikan langkah Kejagung ini. "Mohon perhatian Menkopolhukam atas kasus Mobile 8. Kejagung diduga telah menyidik perkara pajak yang bukan kewenangannya sama sekali," tegasnya.
Selain Andi, pakar hukum Margarito Kamis juga mempertanyakan langkah Kejagung memeriksa para saksi di luar permasalahan restitusi pajak Mobile 8 tersebut. Menurutnya, para saksi tersebut tidak sesuai dengan permasalahan yang sedang ditangani Kejagung. "(Saksi) tidak tepat, enggak bisa (diperiksa)," tegasnya.
Menurutnya, seseorang yang bisa dijadikan saksi dalam sebuah perkara adalah mereka yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri. Jika seseorang itu tidak memenuhi tiga hal itu, tidak dapat dijadikan sebagai saksi. "Itu ukuran hukum orang dapat dinyatakan menjadi saksi, memenuhi syarat atau tidak," tukas Margarito.
Diketahui, pada hari ini Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait permasalahan Mobile 8 yang ditanganinya.
(hyk)