Pemufakatan Jahat, Masalah Politik yang Dibawa ke Ranah Pidana

Selasa, 16 Februari 2016 - 12:18 WIB
Pemufakatan Jahat, Masalah...
Pemufakatan Jahat, Masalah Politik yang Dibawa ke Ranah Pidana
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksan Agung (Kejagung) menyelidiki adanya dugaan permufakatan jahat dalam rekaman percakapan yang diduga mantan Ketua DPR Sertya Novanto, mantan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Syamsoedin, dan pengusaha minyak Riza Chalid beberapa waktu lalu, dinilai sebagai sesuatu yang sulit.

Pasalnya, persoalan tersebut adalah masalah politik yang kemudian dibawa ke ranah pidana, akhirnya tidak akan menemui kejelasan.

“Kasus dugaan permufakatan jahat ini masalah politik. Kenapa Kejagung menggiring ke ranah pidana? Ujung akan menyulitkan Kejagung sendiri,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Andi Hamzah kepada wartawan, Senin 15 Februari 2016.

Sebenarnya, lanjut guru besar hukum pidana ini, Setya Novanto telah menerima sanksi etik yang cukup berat dan akhirnya yang bersangkutan mundur sebagai Ketua DPR “Kenapa kini kasusnya masih berlanjut di Kejagung, mungkin ada yang tak puas,” kata Andi.

Ketika ditanya apa yang harus dilakukan Kejagung, Andi Hamzah balik bertanya. “Tanyakan saja pada Kejagung apa yang harus dilakukan,” katanya.

Ditanya soal dugaan adanya permufakatan jahat seperti diduga Kejagung, Andi Hamzah hanya mengatakan Pasal 88 KUHAP memang ada disebutkan soal permufakatan jahat, tetapi itu baru memenuhi unsur jika ada minimal dua orang sepakat akan melakukan kejahatan.

“Nah, apakah dalam pertemuan itu mereka sepakat atau deal untuk melakukan kesekatan jahat? Ya tinggal ditanya pada mereka saja (Kejagung),” ujarnya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Muzakkir menegaskan tidak ada permufakatan jahat dalam kaitan kasus tersebut.

“Sewaktu masalah itu ramai diperbincangkan saja, unsur permufakatan jahatnya tidak ada karena tidak ada deal, apalagi sekarang, mereka sudah tidak menjabat lagi, tidak mungkin lagi melakukan permufakatan jahat. Jika kasus ini diteruskan, Kejagung telah melenceng dari penegakkan hukum,” ujar Muzakkir,

Dia juga mempertanyakan mengapa Kejagung ngotot melanjutkan penyelidikan kasus yang sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana.

PILIHAN:

KPK Ibaratkan Kasus Suap Pejabat MA Ibarat Gunung Es
(dam)
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved