Pakar Hukum: Tak Ada Pelanggaran Hukum di SMS Hary Tanoesoedibjo

Senin, 15 Februari 2016 - 22:46 WIB
Pakar Hukum: Tak Ada...
Pakar Hukum: Tak Ada Pelanggaran Hukum di SMS Hary Tanoesoedibjo
A A A
JAKARTA - SMS atau pesan singkat yang dikirim CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto merupakan salah satu hal yang dibahas dalam rapat panitia kerja penegakan hukum DPR malam ini.

Agenda rapat yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu mendengarkan pendapat pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir.

Menurut Muzakir, isi SMS dari Hary Tanoesoedibjo itu tidak bisa dimasukkan ke dalam ranah hukum pidana. Karena, isi SM Hary Tanoesoedibjo itu bersifat general alias terlalu umum.

"Saya telah membaca konten daripada SMS ini, konten dari SMS itu tidak ada sesuatu yang melanggar hukum," kata Muzakir kepada anggota Panja penegakan hukum, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2015) malam.

Karena, lanjut dia, isi SMS itu juga sesuai dengan semangat dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). (Baca: SMS HT, Ahli Bahasa Tak Temukan Unsur Ancaman)

"Kalau itu misalnya dilakukan oleh penyidik terhadap perkara (Restitusi pajak Mobile 8) ini, itu juga relevan karena supaya mengingatkan penyidik bahwa penyidik tidak boleh menyalahgunakan wewenang," ucapnya.

Maka itu, dia menambahkan, semua isi SMS yang dikirim dari ponsel Hary Tanoesoedibjo itu positif. "Itu tidak termasuk tindakan pengancaman terhadap penyidik, karena materi yang mengandung ancaman juga tidak ada," imbuhnya. (Baca: Guru Besar UI Heran Jaksa Agung Curhat Soal SMS)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa selaku pemimpin rapat, memaparkan pihaknya telah meminta pendapat pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenty Garnasih, dan Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
(hyk)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved