Pakar Hukum: Tak Ada Pelanggaran Hukum di SMS Hary Tanoesoedibjo

Senin, 15 Februari 2016 - 22:46 WIB
Pakar Hukum: Tak Ada...
Pakar Hukum: Tak Ada Pelanggaran Hukum di SMS Hary Tanoesoedibjo
A A A
JAKARTA - SMS atau pesan singkat yang dikirim CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto merupakan salah satu hal yang dibahas dalam rapat panitia kerja penegakan hukum DPR malam ini.

Agenda rapat yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu mendengarkan pendapat pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir.

Menurut Muzakir, isi SMS dari Hary Tanoesoedibjo itu tidak bisa dimasukkan ke dalam ranah hukum pidana. Karena, isi SM Hary Tanoesoedibjo itu bersifat general alias terlalu umum.

"Saya telah membaca konten daripada SMS ini, konten dari SMS itu tidak ada sesuatu yang melanggar hukum," kata Muzakir kepada anggota Panja penegakan hukum, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2015) malam.

Karena, lanjut dia, isi SMS itu juga sesuai dengan semangat dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). (Baca: SMS HT, Ahli Bahasa Tak Temukan Unsur Ancaman)

"Kalau itu misalnya dilakukan oleh penyidik terhadap perkara (Restitusi pajak Mobile 8) ini, itu juga relevan karena supaya mengingatkan penyidik bahwa penyidik tidak boleh menyalahgunakan wewenang," ucapnya.

Maka itu, dia menambahkan, semua isi SMS yang dikirim dari ponsel Hary Tanoesoedibjo itu positif. "Itu tidak termasuk tindakan pengancaman terhadap penyidik, karena materi yang mengandung ancaman juga tidak ada," imbuhnya. (Baca: Guru Besar UI Heran Jaksa Agung Curhat Soal SMS)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa selaku pemimpin rapat, memaparkan pihaknya telah meminta pendapat pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenty Garnasih, dan Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
(hyk)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved