17 Website Dilaporkan ke Bareskrim Polri
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aapratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Herman datang untuk melaporkan 17 website yang mengunggah informasi atau berita bohong terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2016.
"Ada 17 pemilik website yang menyesatkan karena ada potensi merugikan masyarakat makanya kita laporkan ke Bareskrim," ujar Herman Suryatman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Herman menjelaskan 17 website portal tersebut memiliki potensi yang besar untuk merugikan masyarakat dan terindikasi melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.
Menurut dia, sampai saat ini Kemenpan-RB sudah menerima banyak laporan penipuan penerimaaan CPNS.
Sementara, sambung dia, Menpan RB belum menyusun rencana penerimaan CPNS 2016."Sudah banyak yang nerima laporan penipuan ini terakhir dari Kabupaten Cilacap, dan Lampung, ada juga Maluku," ujarnya.
Sebanyak 17 website menginformasikan adanya tambahan kuota CPNS. Melalui informasi itu, korban dimintai uang sebesar 50 juta hingga 150 juta.
Dengan dilaporkannya 17 website, Herman berharap kepolisian dapat menindak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, siapa saja pelakunya serta apa motivasinya.
"Yang jelas, tindakan itu patut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP," ujarnya.
PILIHAN:
Pengadilan Cabut Hak Politik Fuad Amin
Herman datang untuk melaporkan 17 website yang mengunggah informasi atau berita bohong terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2016.
"Ada 17 pemilik website yang menyesatkan karena ada potensi merugikan masyarakat makanya kita laporkan ke Bareskrim," ujar Herman Suryatman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Herman menjelaskan 17 website portal tersebut memiliki potensi yang besar untuk merugikan masyarakat dan terindikasi melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.
Menurut dia, sampai saat ini Kemenpan-RB sudah menerima banyak laporan penipuan penerimaaan CPNS.
Sementara, sambung dia, Menpan RB belum menyusun rencana penerimaan CPNS 2016."Sudah banyak yang nerima laporan penipuan ini terakhir dari Kabupaten Cilacap, dan Lampung, ada juga Maluku," ujarnya.
Sebanyak 17 website menginformasikan adanya tambahan kuota CPNS. Melalui informasi itu, korban dimintai uang sebesar 50 juta hingga 150 juta.
Dengan dilaporkannya 17 website, Herman berharap kepolisian dapat menindak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, siapa saja pelakunya serta apa motivasinya.
"Yang jelas, tindakan itu patut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP," ujarnya.
PILIHAN:
Pengadilan Cabut Hak Politik Fuad Amin
(dam)