Empat Anak Jero Wacik Ikut Dengarkan Vonis Hakim
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jero Wacik menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.
Empat anak Jero Wacik hadir di Pengadilan Tipikor untuk menyaksikan pembacaan vonis ayahnya. Keponakan Jero, Ando mengatakan empat anak Jero hadir di ruang sidang secara khusus untuk mendampingi sang ayah menghadapi vonis hakim.
"Ada empat anaknya yang hadir. Mereka itu Ayu, Sagita Sinta Pratiwi, Bunga, dan Bintang," kata Ando di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Dalam kasus ini, Jero diduga melakukan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) dan gratifikasi saat menjabat sebagai menteri.
Berdasarkan pantauan Sindonews, empat anak Jero duduk di Ruang Sidang secara terpisah. Anak pertama Jero bernama Ayu mengenakan kemeja putih duduk di bangku baris ketiga.
Sementara Sagita duduk berdampingan dengan Bunga di bangku barisan pertama. Sementara, Bintang duduk di kursi belakang.
Namun demikian, dalam sidang vonis ini, istri Jero, Triesna Wacik tidak bisa mendampingi suaminya lantaran sakit. "Masih sakit, jadi tidak hadir. Tapi kerabat dari Bali ada yang hadir," kata Ando.
Jero dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Dia juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jero Wacik didakwa telah melanggar tiga perkara selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian, karena menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, pada dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga menerima gratifikasi.
PILIHAN:
SBY Ungkap Ada Lingkaran Istana Gerah Dikritik, Ini Reaksi Luhut
Empat anak Jero Wacik hadir di Pengadilan Tipikor untuk menyaksikan pembacaan vonis ayahnya. Keponakan Jero, Ando mengatakan empat anak Jero hadir di ruang sidang secara khusus untuk mendampingi sang ayah menghadapi vonis hakim.
"Ada empat anaknya yang hadir. Mereka itu Ayu, Sagita Sinta Pratiwi, Bunga, dan Bintang," kata Ando di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Dalam kasus ini, Jero diduga melakukan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) dan gratifikasi saat menjabat sebagai menteri.
Berdasarkan pantauan Sindonews, empat anak Jero duduk di Ruang Sidang secara terpisah. Anak pertama Jero bernama Ayu mengenakan kemeja putih duduk di bangku baris ketiga.
Sementara Sagita duduk berdampingan dengan Bunga di bangku barisan pertama. Sementara, Bintang duduk di kursi belakang.
Namun demikian, dalam sidang vonis ini, istri Jero, Triesna Wacik tidak bisa mendampingi suaminya lantaran sakit. "Masih sakit, jadi tidak hadir. Tapi kerabat dari Bali ada yang hadir," kata Ando.
Jero dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Dia juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jero Wacik didakwa telah melanggar tiga perkara selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian, karena menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, pada dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga menerima gratifikasi.
PILIHAN:
SBY Ungkap Ada Lingkaran Istana Gerah Dikritik, Ini Reaksi Luhut
(dam)