Pengamat: Jaksa Yulianto Jangan Sembarangan Tuduh HT Mengancam
A
A
A
JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung Yulianto diminta jangan sembarangan menuduh Hary Tanoesoedibjo (HT) melakukan ancaman melalui pesan singkat (SMS) kepadanya. Hal tersebut bisa mencemarkan nama baik HT.
"Tidak boleh menuduh. Ini bisa pencemaran nama baik. HT merasa dicemarkan namanya. Jadi, jangan menuduh dulu," kata pengamat politik UIN Pangi Syarwi Chaniago, Senin (8/2/2016).
Menurut Pangi, Yulianto harus hati-hati dalam mengambil tindakan. Karena, bila pelaporan Yulianto tidak terbukti, hal itu merupakan sebuah pencemaran nama baik.
"Jelas, kalau tidak terbukti (ancaman), ini pencemaran."
Karena itu, Yulianto diminta untuk membuktikan anggapannya. "Tinggal dibuktikan saja apa yang anggap ancaman atau tidak. Delik hukumnya kan akan ketahuan."
"Tidak boleh menuduh. Ini bisa pencemaran nama baik. HT merasa dicemarkan namanya. Jadi, jangan menuduh dulu," kata pengamat politik UIN Pangi Syarwi Chaniago, Senin (8/2/2016).
Menurut Pangi, Yulianto harus hati-hati dalam mengambil tindakan. Karena, bila pelaporan Yulianto tidak terbukti, hal itu merupakan sebuah pencemaran nama baik.
"Jelas, kalau tidak terbukti (ancaman), ini pencemaran."
Karena itu, Yulianto diminta untuk membuktikan anggapannya. "Tinggal dibuktikan saja apa yang anggap ancaman atau tidak. Delik hukumnya kan akan ketahuan."
(zik)