Penjelasan Komisi Kejaksaan Soal Batas Usia Pensiun Andhi Nirwanto

Rabu, 03 Februari 2016 - 13:13 WIB
Penjelasan Komisi Kejaksaan...
Penjelasan Komisi Kejaksaan Soal Batas Usia Pensiun Andhi Nirwanto
A A A
JAKARTA - Mundurnya Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menuai polemik publik. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, masa pensiun seorang jaksa diusia 60 tahun.

Namun, ada aturan internal di Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang kepegawaian, untuk jaksa eselon I masa pensiunnya bisa diusia 62 tahun. Maka, itu, Andhi Nirwanto masih memiliki kesempatan dua tahun ke depan sebagai jaksa fungsional.

"Ke depan harus disatukan, apakah memang setiap orang masa jabatan strukturalnya sama dengan masa pensiunnya," ujar Komisioner Komisi Kejaksaan, Indro Sugiarto kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2016).

Dia mengatakan, tidak ada larangan bagi Andhi Nirwanto untuk mengundurkan diri pada usianya 60 tahun. Menurutnya, masa usia pensiun 62 tahun itu sifatnya pilihan.

Menurutnya, perlu ada perubahan yang jelas mengenai batas usia pensiun di internal Kejagung. Sekarang, pihaknya sedang mengkaji mengenai perlunya perubahan aturan usia pensiun tersebut.

"Kalau umur 60 tahun, ya sudah 60 tahun saja, entah jabatan struktural atau tidak, selesai semua, sehingga beban negara jelas, yang bersangkutan enak, Kejaksaan enak," ucapnya.

Baca: Jaksa Agung Keberatan Andhi Nirwanto Dibilang Mundur.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6870 seconds (0.1#10.140)