Penjelasan Komisi Kejaksaan Soal Batas Usia Pensiun Andhi Nirwanto

Rabu, 03 Februari 2016 - 13:13 WIB
Penjelasan Komisi Kejaksaan...
Penjelasan Komisi Kejaksaan Soal Batas Usia Pensiun Andhi Nirwanto
A A A
JAKARTA - Mundurnya Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menuai polemik publik. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, masa pensiun seorang jaksa diusia 60 tahun.

Namun, ada aturan internal di Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang kepegawaian, untuk jaksa eselon I masa pensiunnya bisa diusia 62 tahun. Maka, itu, Andhi Nirwanto masih memiliki kesempatan dua tahun ke depan sebagai jaksa fungsional.

"Ke depan harus disatukan, apakah memang setiap orang masa jabatan strukturalnya sama dengan masa pensiunnya," ujar Komisioner Komisi Kejaksaan, Indro Sugiarto kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2016).

Dia mengatakan, tidak ada larangan bagi Andhi Nirwanto untuk mengundurkan diri pada usianya 60 tahun. Menurutnya, masa usia pensiun 62 tahun itu sifatnya pilihan.

Menurutnya, perlu ada perubahan yang jelas mengenai batas usia pensiun di internal Kejagung. Sekarang, pihaknya sedang mengkaji mengenai perlunya perubahan aturan usia pensiun tersebut.

"Kalau umur 60 tahun, ya sudah 60 tahun saja, entah jabatan struktural atau tidak, selesai semua, sehingga beban negara jelas, yang bersangkutan enak, Kejaksaan enak," ucapnya.

Baca: Jaksa Agung Keberatan Andhi Nirwanto Dibilang Mundur.
(kur)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved