Soal Perlindungan Anak, Ini Tiga Usul Komnas PA kepada Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka. Dalam pertemuan itu dibahas tiga hal terkait strategi perlindungan terhadap anak.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengaku telah mengatakan kepada Jokowi, Indonesia dalam kondisi darurat kejahatan terhadap anak yang disertai kejahatan seksual. Namun, hukuman bagi para pelakunya dinilai belum maksimal.
"Pidana pokoknya belum ada. Oleh karena itu kami tadi mengusulkan kepada Presiden. pertama segala bentuk kekerasan terhadap anak seperti perampasan kemerdekaan anak dan penghilangan paksa hak hidup anak yang diawali dengan kejahatan seksual," papar Arits di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Kemudian, kata Arits, Presiden setuju usul Komnas PA agar pemerintah untuk menggalang peran serta masyarakat serta aparatur negara sampai tingkat bawah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak. (Baca juga: Jokowi Setuju Kekerasan Anak Masuk Kejahatan Luar Biasa)
Ketiga, tambah Arist, Presiden setuju atas usulan Komnas PA untuk memberikan sanksi atau hukuman kebiri dengan cara suntik kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Persetujuan itu akan diwujudkan dengan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemberatan hukuman.
"Itu yang kami sampaikan yang terpenting itu harus ditetapkan sebagai extraordinary crime tentu dengan arahan presiden. Kita mendapatkan support (dukungan) yang baik," ujarnya.
PILIHAN:
DPR-Menkumham Bahas UU KPK dan Terorisme
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengaku telah mengatakan kepada Jokowi, Indonesia dalam kondisi darurat kejahatan terhadap anak yang disertai kejahatan seksual. Namun, hukuman bagi para pelakunya dinilai belum maksimal.
"Pidana pokoknya belum ada. Oleh karena itu kami tadi mengusulkan kepada Presiden. pertama segala bentuk kekerasan terhadap anak seperti perampasan kemerdekaan anak dan penghilangan paksa hak hidup anak yang diawali dengan kejahatan seksual," papar Arits di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Kemudian, kata Arits, Presiden setuju usul Komnas PA agar pemerintah untuk menggalang peran serta masyarakat serta aparatur negara sampai tingkat bawah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak. (Baca juga: Jokowi Setuju Kekerasan Anak Masuk Kejahatan Luar Biasa)
Ketiga, tambah Arist, Presiden setuju atas usulan Komnas PA untuk memberikan sanksi atau hukuman kebiri dengan cara suntik kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Persetujuan itu akan diwujudkan dengan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemberatan hukuman.
"Itu yang kami sampaikan yang terpenting itu harus ditetapkan sebagai extraordinary crime tentu dengan arahan presiden. Kita mendapatkan support (dukungan) yang baik," ujarnya.
PILIHAN:
DPR-Menkumham Bahas UU KPK dan Terorisme
(dam)