Agun Minta Munas Golkar Digelar Demokratis
A
A
A
JAKARTA - DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau akan menggelar rapat harian. Dalam rapat itu akan dibahas pembentukan panitia dan penentuan waktu munas rekonsiliasi.
Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Golkar hasil Munas Riau mengingatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM hanya memberi kewenangan kepada DPP untuk membentuk panitia guna menyelenggarakan munas/munaslub sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan.
"Tidak ada kewenangan lainnya. Kata kuncinya sesuai AD/ART, demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan," kata Agun melalui keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Rabu (3/2/2016).
Agun memaparkan, DPP sesuai Pasal 19 Anggaran Dasar adalah badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif.
Oleh karena itu, kata dia, pembentukan kepanitiaan, kepesertaan, agenda, materi dan tempat pelaksanaan munas harus diputuskan dalam rapat pleno DPP, bukan pada rapat harian.
Agun berpendapat, penyelenggaraan munas adalah kewenangan bidang organisasi, keanggotaan dan kaderisasi.
Oleh karena itu, kata dia, sudah sepatutnya penyelenggara dan pelaksananya diambilkan dari pimpinan dan anggota pengurus DPP yang membidangi tiga hal tersebut.
Adapun pengurus dari bidang-bidang lain, lanjut dia, dilibatkan dalam kepanitiaan sesuai bidangnya masing-masing.
"Biasakan kita tertib organisasi dan tertib administrasi. Apalagi munas/Munaslub Golkar yang akan digelar ini adalah solusi akhir dan harus menjadi yang terbaik bagi penyelesaian secara komprehensif atas kisruh kepengurusan yang sudah berjalan lebih dari satu tahun. Mari gunakan bahasa Kita, bukan aku dan kamu, Golkar milik semua, bukan milik sekelompok orang," tuturnya.
PILIHAN:
Ombudsman Ingin Bangun Budaya Melapor
Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Golkar hasil Munas Riau mengingatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM hanya memberi kewenangan kepada DPP untuk membentuk panitia guna menyelenggarakan munas/munaslub sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan.
"Tidak ada kewenangan lainnya. Kata kuncinya sesuai AD/ART, demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan," kata Agun melalui keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Rabu (3/2/2016).
Agun memaparkan, DPP sesuai Pasal 19 Anggaran Dasar adalah badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif.
Oleh karena itu, kata dia, pembentukan kepanitiaan, kepesertaan, agenda, materi dan tempat pelaksanaan munas harus diputuskan dalam rapat pleno DPP, bukan pada rapat harian.
Agun berpendapat, penyelenggaraan munas adalah kewenangan bidang organisasi, keanggotaan dan kaderisasi.
Oleh karena itu, kata dia, sudah sepatutnya penyelenggara dan pelaksananya diambilkan dari pimpinan dan anggota pengurus DPP yang membidangi tiga hal tersebut.
Adapun pengurus dari bidang-bidang lain, lanjut dia, dilibatkan dalam kepanitiaan sesuai bidangnya masing-masing.
"Biasakan kita tertib organisasi dan tertib administrasi. Apalagi munas/Munaslub Golkar yang akan digelar ini adalah solusi akhir dan harus menjadi yang terbaik bagi penyelesaian secara komprehensif atas kisruh kepengurusan yang sudah berjalan lebih dari satu tahun. Mari gunakan bahasa Kita, bukan aku dan kamu, Golkar milik semua, bukan milik sekelompok orang," tuturnya.
PILIHAN:
Ombudsman Ingin Bangun Budaya Melapor
(dam)