Beri Kesaksian Palsu di MK Bakal Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 02 Februari 2016 - 20:28 WIB
Beri Kesaksian Palsu di MK Bakal Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Kesaksian Amos Biritai pada persidangan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi (MK) disoal.
Bahkan pihak pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi mengancam akan melaporkan Amos Biritai ke pihak kepolisian.
Mereka mempersoalkan pernyataan Amos Biritai yang mengaku sebagai saksi pada saat pemungutan suara Pilkada Kabupaten Mamberamo di TPS Biri, Distrik Mamberamo Tengah Timur, pada 9 Desember lalu.
Kuasa Hukum pasangan calon Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi, Mehbob menilai kesaksian palsu Amos itu sebagai bukti adanya kecurangan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya.
"Kami akan melaporkan saudara Amos Biritai ke Kepolisian,” kata Mehbob di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dikatakan Mehbob, Amos yang merupakan salah satu saksi yang dihadirkan pihak Termohon, mengaku datang dan mengikuti proses pencoblosan di TPS Biri hingga proses pemungutan suara berakhir. Bahkan ujar dia, Amos pun menyatakan turut mendatangani Formulir C1 bersama-sama dengan saksi lainnya.
“Tetapi setelah dicek dan diperlihatkan Formulir C1 oleh Majelis Hakim, ternyata nama maupun tanda tangan Saudara Amos Biritai tidak ada, ini membuktikan bahwa saksi Termohon telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” ucapnya.
Kesaksian Amos dinilainya sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Saksi Pemohon bernama Senaf, yang bertugas sebagai Saksi di TPS 01 dan TPS 02 di Tayai, Distrik Roffaer.
“Sudah sepatutnya perolehan suara di TPS 1 dan TPS 2 Tayai dianggap tidak sah, karena di TPS tersebut tidak ada kegiatan pemungutan suara, sebab yang melakukan pencoblosan adalah Petugas KPPS,” ungkapnya.
Pilihan:
Ini Jawaban Menteri Susi Respons Somasi Yusril
Bahkan pihak pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi mengancam akan melaporkan Amos Biritai ke pihak kepolisian.
Mereka mempersoalkan pernyataan Amos Biritai yang mengaku sebagai saksi pada saat pemungutan suara Pilkada Kabupaten Mamberamo di TPS Biri, Distrik Mamberamo Tengah Timur, pada 9 Desember lalu.
Kuasa Hukum pasangan calon Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi, Mehbob menilai kesaksian palsu Amos itu sebagai bukti adanya kecurangan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya.
"Kami akan melaporkan saudara Amos Biritai ke Kepolisian,” kata Mehbob di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dikatakan Mehbob, Amos yang merupakan salah satu saksi yang dihadirkan pihak Termohon, mengaku datang dan mengikuti proses pencoblosan di TPS Biri hingga proses pemungutan suara berakhir. Bahkan ujar dia, Amos pun menyatakan turut mendatangani Formulir C1 bersama-sama dengan saksi lainnya.
“Tetapi setelah dicek dan diperlihatkan Formulir C1 oleh Majelis Hakim, ternyata nama maupun tanda tangan Saudara Amos Biritai tidak ada, ini membuktikan bahwa saksi Termohon telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” ucapnya.
Kesaksian Amos dinilainya sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Saksi Pemohon bernama Senaf, yang bertugas sebagai Saksi di TPS 01 dan TPS 02 di Tayai, Distrik Roffaer.
“Sudah sepatutnya perolehan suara di TPS 1 dan TPS 2 Tayai dianggap tidak sah, karena di TPS tersebut tidak ada kegiatan pemungutan suara, sebab yang melakukan pencoblosan adalah Petugas KPPS,” ungkapnya.
Pilihan:
Ini Jawaban Menteri Susi Respons Somasi Yusril
(maf)