Terlibat Politik Uang, Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi

Selasa, 02 Februari 2016 - 05:25 WIB
Terlibat Politik Uang, Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi
Terlibat Politik Uang, Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjatuhkan sanksi tegas bahkan mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah jika terbukti melakukan politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak pada 2015 lalu.

Komisi II juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengawasi peradilan pilkada.

"Komisi II DPR meminta kepada Bawaslu untuk mencari terobosan hukum sesuai kewenangan Bawaslu memberikan sanksi tegas sampai kepada diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman membacakan kesimpulan rapat dengan KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Evaluasi Pilkada Serentak 2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.

Kemudian, lanjut Rambe, Komisi II DPR juga meminta KPU, Bawaslu dan DKPP mengawal dan memantau secara proaktif perkembangan peradilan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dan peradilan tentang pelanggaran pidana pilkada. Utamanya, kasus politik uang melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri.

"Diawasi sampai dengan keluarnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya. Mengenai evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2015," kata Rambe,

Menurut Rambe, Komisi II dapat memahami penjelasan KPU, Bawaslu dan DKPP. Namun, Rambe meminta ketuga insitusi itu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan-yangbelum selesai ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengungkapkan masih menemukan pelanggaran berupa kampanye politik uang serta lemahnya laporan audit dana kampanye oleh pasangan calon.


PILIHAN:

Jadi Wakil Ketua Komisi I, Ini Tekad Meutya Hafid
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7611 seconds (0.1#10.140)