Pasal 158 UU Pilkada Jangan Dijadikan Tameng Kecurangan

Senin, 01 Februari 2016 - 21:38 WIB
Pasal 158 UU Pilkada...
Pasal 158 UU Pilkada Jangan Dijadikan Tameng Kecurangan
A A A
JAKARTA - Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) diminta tak menjadikan pasal 158 Undang-undang (UU) Pilkada sebagai tameng untuk mendukung aksi kecurangan dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2015.

Pendapat tersebut dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Menurut Margarito, persoalan ini membuka ruang bagi seseorang mendapatkan suara secara tak sah, Pasal 158 UU Pilkada itu dinilai sangat tak rasional.

Maka itu dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hukumnya khusus tentang keabsahan suara itu.

"Karena hanya di mahkamah ini yang dapat memutuskan berhak sah atau tidak hak yang akan timbul atau didefinisikan sebagai akibat orang seseorang memperoleh suara terbesar dalam pemilihan kepala daerah,” kata Margarito usai menjadi saksi ahli dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya di MK, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Seseorang yang mencoblos atas nama orang lain otomatis telah menghapus hak seseorang dalam memilih kepala daerah, ada atau tidaknya laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Margarito berpendapat, seharusnya MK mengakomodir pasangan calon Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya dalam Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2015.

“Itu sebabnya sekali lagi, saya berpendapat bahwa tak dilaporkan kepada Panwas dan tidak diproses oleh Penegak Hukum Terpadu Pemilu, tidak demi hukum menghilangkan atau menghanguskan hak orang yang merasa dirugikan untuk meminta hukum kepada Mahkamah Konstitusi atas peristiwa itu,” tuturnya.

Diketahui, pasangan calon Demianus-Adiryanus maju dalam Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2015 didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Pasangan ini mempermasalahkan keabsahan hasil perolehan suara pada TPS 01-TPS 02 dan TPS 03 di Kampung Tayal, Distrik Roffaer. Pemungutan suara di tiga TPS itu tidak sah, karena perolehan suaranya dilakukan secara tidak benar menurut hukum.

Sebab Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melakukan pencoblosan pada malam tanggal 8 Desember dan tanggal 9 Desember dini hari.

Pilkada yang seharusnya digelar pada 9 Desember 2015 pagi sesuai ketentuan UU, diganti KPPS dengan kegiatan makan bersama dan seremonial penandatanganan dokumen pencoblosan seolah-olah telah dilakukan pencoblosan secara benar menurut UU.

Selain itu, Formulis C1 juga tidak pernah diserahkan kepada saksi atau Tim Sukses padangan calon nomor urut dua. Panwas Kabupaten Mamberamo Raya pun tidak pernah menggubris laporan pelanggaran itu.

Demianus-Adiryanus ini pun mengaku dirugikan menyusul dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 019/KPTS/KPU-MBR-030/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Tahun 2015 tertanggal 18 Desember 2015, yang menetapkan Dorinus Dasinapa - Yakobus Britai sebagai pemenang Pilkada.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0850 seconds (0.1#10.140)